HALMAHERA UTARA, KabarMerdeka.ID – Sembilan pendaki yang nekat menerobos kawasan terlarang di Gunung Karianga, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, kini terancam sanksi pidana. Rombongan yang terdiri dari tiga Warga Negara Asing (WNA) dan enam Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut berhasil dievakuasi dan diamankan oleh aparat. Rabu (17/06/2026)

Tim SAR Gabungan berhasil menemukan dan menurunkan kelompok tersebut pada Rabu, 17 Juni. Usai dievakuasi, seluruh anggota rombongan langsung dibawa ke Polres Halmahera Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi aksi yang membahayakan nyawa tersebut. Lokasi pendakian diketahui berada di dalam radius bahaya aktivitas vulkanik yang berstatus steril.

“Kami menerima laporan dari BPBD terkait adanya pendakian di Gunung Karianga. Lokasi tersebut berada dalam radius sekitar 2 kilometer dari Gunung Dukono, yang merupakan wilayah terlarang untuk aktivitas apa pun,” ujar Erlichson kepada wartawan.

Mengabaikan Peringatan Petugas:

Kepala BPBD Halmahera Utara, Hentje Hetharia, membenarkan bahwa kelompok pendaki ini masuk tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Pariwisata, Pos Pengamatan Gunung Api Mamuya, maupun pemerintah desa setempat.

Ironisnya, para pendaki sempat singgah di Pos Pengamatan Gunung di Mamuya sebelum memulai pendakian. Saat itu, petugas sudah menjelaskan secara rinci mengenai status aktif gunung dan melarang keras untuk melintas.

“Namun, mereka memilih mengabaikan peringatan tersebut dan tetap memaksakan diri naik secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan petugas,” ungkap Hentje.

Informasi keberadaan pendaki ilegal ini baru diketahui oleh Bupati dan Kapolres pada Selasa, 16 Juni. Perintah evakuasi paksa segera dikeluarkan, namun sempat tertunda beberapa jam akibat cuaca buruk.

“Pada Rabu pagi, tim SAR menyisir jalur pendakian hingga radius 4 kilometer dan akhirnya berpapasan dengan rombongan yang tengah bergerak turun,” tambahnya.

Identitas dan Proses Hukum

Dari hasil pengamanan, diketahui enam WNI yang terlibat terdiri dari dua pendaki (Andi Susanto dan Donald Tapehe), seorang pemandu lokal bernama Rivan Mandak, serta tiga orang porter (Jabir Abdul, Rusli Bueke, dan Donald Muhama).

Sementara itu, identitas dan asal negara dari tiga WNA yang ikut diamankan hingga saat ini masih dalam proses konfirmasi dan koordinasi dengan pihak Imigrasi.

Kapolres menambahkan bahwa spanduk peringatan larangan masuk sudah dipasang jelas di berbagai titik. Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami motif dan kelengkapan dokumen perjalanan mereka.

“Jika dalam proses interogasi ditemukan adanya unsur pidana, kasus ini akan langsung kami proses hukum lebih lanjut,” tegas Erlichson.

Sebagai informasi, status penutupan jalur pendakian ke Gunung Karianga dan kawasan terdampak Gunung Dukono masih berlaku secara permanen demi keselamatan publik. Pemerintah juga telah menginstruksikan pengawasan ketat di desa-desa sekitar seperti Gorua, Popilo, Kokotajaya, Mamuya, Soakonora, dan Togawa. (Oke)