TERNATE, KabarMerdeka.ID – Sebuah rencana pernikahan di Kota Ternate berakhir tragis dan berujung pada jalur hukum. Seorang wanita berinisial AH alias Anisa (25), warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, resmi melayangkan somasi ganti rugi senilai Rp 400 juta kepada calon suaminya yang berprofesi sebagai anggota Polri berinisial AA alias Alim.

Mempelai Pria Dldiketahui juga sebagai Banit Tim Unit II Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel Densus 88 AT Polri wilayah Maluku Utara.

Kasus ini bermula ketika rencana pernikahan keduanya yang dijadwalkan pada Sabtu, 16 Mei 2026, dibatalkan secara sepihak oleh pihak pria tepat di hari pelaksanaan.

“Langkah ini saya ambil karena AA sudah buat malu keluarga saya dan saya juga syok,” ujar AH kepada awak media, Kamis (21/05/2026).

Hubungan asmara keduanya telah terjalin selama Tujuh Tahun. Persiapan pernikahan dinilai sudah berjalan sangat matang, bahkan keduanya telah melaksanakan prosesi nikah dinas serta mengikuti bimbingan pra-nikah di Jakarta pada 7 April 2026 lalu. Surat izin menikah dari institusi pun telah keluar pada Jumat (15/05/2026) malam.

Namun, situasi berubah drastis pada subuh hari pernikahan. Keluarga AH dikabarkan bahwa Briptu AA mendadak sakit parah hingga tangan dan kakinya tidak bisa digerakkan.

Menunggu hingga pukul 11.30 WIT tanpa kepastian, keluarga AH akhirnya mendatangi rumah calon mempelai pria di Kelurahan Jan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di lokasi, kondisi Briptu AA dinilai tidak separah yang diceritakan sebelumnya.

Petugas KUA yang hadir bahkan sempat menawarkan solusi agar prosesi ijab kabul tetap bisa berjalan dengan diwakilkan, namun tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh Briptu AA.

“Setelah kami mendengar pernyataan penolakan itu, semua keluarga kami langsung keluar dan pulang,” tegas AH.

Akibat perbuatan yang dinilai tidak bertanggung jawab dan merugikan secara materiil maupun immateriil, AH melayangkan somasi dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 400 juta. Hingga batas waktu somasi selama tiga hari berakhir, tidak ada respons maupun itikad baik dari pihak Briptu AA maupun keluarganya.

Korban menegaskan akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum pidana maupun kedinasan. Ia bahkan berharap institusi dapat memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut.

“Kalau somasi yang saya berikan tidak diindahkan, maka saya akan buat laporan resmi. Saya berharap pimpinan Densus 88 Polri bisa memecat Briptu AA, karena sampai sekarang tidak ada itikad baik dari mereka,” pungkasnya. (Oke)