HALMAHERA UTARA, KabarMerdeka.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Utara, Drs. Erasmus J. Papilaya, M.T.P., bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara, Jhon Hendri, S.H., secara resmi membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Halmahera Utara, Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan Reforma Agraria, menyelesaikan persoalan lahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara.
Kegiatan pembentukan GTRA dilaksanakan di Ruang Meeting Fredy Tjandua, Lantai II Kantor Bupati Halmahera Utara dan dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan instansi vertikal lainnya .
Dalam sambutannya, Sekda Halut menegaskan, bahwa pembentukan GTRA merupakan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria . Menurutnya, GTRA tidak hanya berfungsi sebagai wadah koordinasi lintas sektor, tetapi juga menjadi motor penggerak untuk mewujudkan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah.
“Reforma agraria bukan sekadar urusan administrasi atau penerbitan sertifikat. Lebih dari itu, ini adalah upaya untuk memberikan kepastian hukum, mengurangi ketimpangan, serta memberdayakan masyarakat agar lahan yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan,” ujar Sekda.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara menjelaskan bahwa GTRA akan fokus pada dua aspek utama, yaitu penataan aset dan penataan akses . Penataan aset mencakup legalisasi kepemilikan tanah, inventarisasi lahan, serta redistribusi kepada masyarakat yang berhak. Sedangkan penataan akses bertujuan memberikan dukungan berupa permodalan, pelatihan, dan pendampingan agar penerima manfaat dapat meningkatkan taraf ekonomi .
“Kami berharap dengan adanya GTRA, berbagai hambatan yang selama ini menghambat penyelesaian masalah lahan dapat diatasi secara cepat dan tepat. Sinergi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan, dan seluruh pihak terkait menjadi kunci keberhasilan program ini,” tambahnya .
Struktur GTRA Kabupaten diketuai langsung oleh Bupati, dengan Sekda sebagai Wakil Ketua, dan Kepala Kantor Pertanahan sebagai Ketua Pelaksana Harian. Pelaksanaan teknis dibagi ke dalam beberapa kelompok kerja yang menangani bidang penataan aset, penyelesaian konflik, serta pemberdayaan masyarakat .
Dengan terbentuknya GTRA ini, diharapkan program reforma agraria di Kabupaten dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan akses lahan dan dukungan ekonomi.
(Eko Putra Septiyanto)


Tinggalkan Balasan