HALMAHERA UTARA, KabarMerdeka.ID — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Provinsi Maluku Utara, Badan Pendapatan Daerah melalui UPTD Pengelola Pendapatan Daerah/Samsat Halmahera Utara meluncurkan program pelayanan jemput bola bertajuk “Sapa Desa” (Samsat Pelayanan Aktif ke Desa).

​Program ini dihadirkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus memberikan kemudahan akses layanan perpajakan langsung hingga ke tingkat desa di kawasan Halmahera Utara, yang berlaku mulai Tanggal 01 Oktober 2026 Hingga 31 Desember 2026 Mendatang.

​Kepala UPTD Samsat Halmahera Utara, Linda H. Djawa, SE., menyampaikan bahwa kehadiran layanan ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. “Kami hadir langsung ke desa untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan,” ujarnya.

​Melalui program “Sapa Desa”, masyarakat dapat menikmati berbagai fasilitas dan keringanan pajak, antara lain:

  • ​Pembebasan sanksi denda administratif PKB (Pembebasan Denda Pajak Kendaraan).
  • ​Pengesahan STNK Tahunan.
  • ​Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

​Pelaksanaan program ini merupakan bentuk kolaborasi antara UPTD Samsat Halmahera Utara, Kepolisian, Jasa Raharja, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara.

​Bagi masyarakat Halmahera Utara yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi pelayanan di desa masing-masing, dapat memantau akun Instagram resmi @samsathalut atau mendatangi kantor UPTD Samsat Halmahera Utara. (Oke)