HALMAHERA UTARA, KabarMerdeka.ID — Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan konvensional 3C (Curas, Curat, Curanmor) serta Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Lapangan Apel Mako Polres Halmahera Utara, Rabu (30/09/2026) sore.

​Kegiatan press release dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Saiful Egal, S.A.P., M.A.P., Kasat Reskrim Iptu Sodomo Latani, S.H., Kasi Humas Iptu Hopni Saribu, S.H., serta KBO Sat Reskrim Ipda Rafif S. M, S.Tr.I.K.

​Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berskala besar ini merupakan komitmen jajaran kepolisian dalam mendukung program Kapolda Maluku Utara guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
​”Pengungkapan kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) serta pertambangan ilegal menjadi salah satu fokus utama kami. Dari serangkaian tindakan penegakan hukum, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 44 unit kendaraan bermotor dan 33 unit telepon genggam (HP),” tegas AKBP Erlichson.

​Modus Operasi dan Rincian Tersangka 3C
​Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), para pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir di luar rumah. Pelaku mematahkan kunci stang, mendorong kendaraan ke tempat aman, lalu memotong dan menyambung kabel kunci kontak untuk membawa kabur kendaraan.
​Sementara pada kasus pencurian HP (curat/jambret), para pelaku menyasar rumah warga dengan membobol pintu atau jendela yang tidak terkunci, serta melakukan aksi pembobolan rumah dan penjambretan di jalanan.

​Sejumlah tersangka dan peran masing-masing yang berhasil diungkap di antaranya:

  • ​MOH. ALI alias ALI: Penadah spesialis curanmor sejak 2023. Dari tangannya disita 17 unit sepeda motor dan 1 unit mobil Kia Picanto.
  • ​YOHANIS MANGETEKE alias RIVAL: Pelaku curanmor tunggal sejak 2024 (6 unit sepeda motor disita).
  • ​WILIAM BENGKULU alias BANGKOK: Pelaku curanmor sejak 2023 yang beraksi sendiri maupun berpasangan (11 unit sepeda motor disita).
  • ​OKTOPIANUS DJAKO alias OKTO: Beraksi bersama Wiliam Bengkulu (1 unit sepeda motor disita).
  • ​DELON TINO KABORU, DESMAN POHODO alias MAWAR, & RICARDO STIVE BENGKULU alias INO: Kelompok pelaku curanmor aksi tahun 2026 (3 unit kendaraan disita dari kelompok ini).
  • ​GERALDO W. ANDALANGI alias GERAL: Pelaku pencurian spesialis HP sejak 2025 (5 unit HP disita).
  • ​MARLON MARKUS SAHURE alias MARVEL: Pelaku pencurian HP sejak 2023 (8 unit HP disita).
  • ​REZA ARAFANE alias REZA: Spesialis jambret dan pembobol rumah sejak 2023 (20 unit HP disita dari pelaku dan hasil pengembangan).

​Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
​Pengungkapan Tambang Ilegal (PETI)
​Selain kasus pencurian, Satreskrim Polres Halut berhasil membongkar praktik pemurnian dan pengangkutan mineral perak ilegal di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, pada Minggu (6/9/2026). Seorang pria berinisial NW alias JODI (47) asal Nabire berhasil diamankan beserta barang bukti.

​Dari tangan tersangka JODI, polisi menyita 2 batang perak (berat 152 gram dan 172 gram), 5 bongkahan batuan mineral, alat peleburan emas/perak, kompresor, timbangan emas, hingga resi pengiriman ekspedisi ke Tangerang, Banten.
​Tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

​Pengembangan Jaringan dan Penanganan Kasus Lain
​Kasat Reskrim Iptu Sodomo Latani menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih memburu 4 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) jaringan curanmor, yang terdeteksi melarikan diri ke Papua, Ternate, Halmahera Timur, dan wilayah lainnya.

Jaringan ini diduga telah beroperasi sejak 2023 dengan jalur distribusi hingga ke Halmahera Timur dan Kepulauan Loloda. Sebanyak 15 unit kendaraan lainnya masih dalam penelusuran.

​Di samping itu, Kapolres Halmahera Utara juga mengklarifikasi isu media terkait penanganan perkara atas nama Septian dan tuduhan rekayasa kasus. Kapolres menegaskan seluruh proses hukum dilakukan profesional berdasarkan bukti rekaman video, keterangan saksi, saksi ahli, dan psikologis, serta perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan dan masuk Tahap II. (Oke)