HALMAHERA UTARA, KabarMerdeka.ID – Polres Halmahera Utara (Halut) Resmi menetapkan inisial RS alias Reza (35) sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Tiga pendaki di Gunung Dukono saat Erupsi. Tiga korban tersebut terdiri dari Dua warga Negara Singapura berinisial SMAH alias Shahin (27) dan THWQ alias Timothy (29) Serta Satu warga Negara Indonesia berinisial AKP alias Angel, yang didampingi langsung oleh tersangka saat pendakian.
Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Iptu Rinaldi Anwar, S.Tr.K., menyatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (20/05/2026).
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan fakta penyidikan, saudara RS alias Reza telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim di ruang kerjanya.
Dalam proses pengumpulan bukti, penyidik telah memeriksa sebanyak 11 Orang saksi, termasuk seorang ahli pidana. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan adanya unsur kelalaian yang diduga dilakukan oleh Reza, hingga menyebabkan Ketiga korban meninggal dunia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 474 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana yang mengakibatkan luka atau hilangnya nyawa Orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara atau denda kategori V senilai maksimal Rp.500 Juta.
Saat ini, alat bukti yang telah diamankan meliputi hasil Visum et Repertum dan keterangan ahli. Penyidik juga berencana melakukan penyitaan terhadap barang bukti lainnya.
“Statusnya kini sudah menjadi tersangka, sebelumnya hanya sebagai saksi. Kami akan melakukan pemanggilan karena penetapan tersangka sudah dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rinaldi menegaskan bahwa berdasarkan keterangan ahli, Petugas Pos Pengamat Gunung Api (PGA) Dukono hanya bertugas memantau dan melaporkan aktivitas gunung, bukan berwenang melarang pendaki. Oleh karena itu, tanggung jawab penuh atas insiden fatal ini dibebankan kepada pemandu atau tersangka. (Oke)

Tinggalkan Balasan