HALMAHERA UTARA, KabarMerdeka.ID – Dua orang pemandu pendaki berinisial MRS alias Reza dan JA alias Jailan kini menjalani proses hukum di Mapolres Halmahera Utara.

Keduanya diduga kuat bertanggung jawab atas perjalanan wisata yang berakhir tragis akibat erupsi Gunung Dukono pada 8 Mei 2026 lalu, yang menewaskan 3 Orang dari kelompok 20 Wisatawan, terdiri dari 9 Orang Warga Negara Asing (WNA) Singapura dan 11 Orang termasuk Pemandu dan Anak Buahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap fakta mengejutkan bahwa para pemandu tersebut sama sekali mengabaikan surat larangan pendakian yang telah dikeluarkan oleh pihak pemantau gunung sejak tanggal 17 April 2026 atau hampir sebulan sebelum kejadian.

Selain itu, mereka juga terbukti mempromosikan jasa open trip melalui media sosial dengan mematok tarif yang sangat tinggi namun mengabaikan aspek keselamatan.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (10/05/2026). Menurutnya, salah satu tersangka memiliki akun media sosial TikTok dengan nama Anak_Esa yang aktif menawarkan paket pendakian ke tiga gunung utama, yakni Gunung Dukono, Gunung Ibu, dan Gunung Gamkonora.

“Dia yang membuka Open Trip dan ikut dalam perjalanan. Dia memposting kegiatan di medsos, dan apabila ada yang berminat, langsung menghubungi yang bersangkutan,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui skema tarif yang diterapkan sangat fantastis. Untuk wisatawan Warga Negara Asing (WNA), mereka membebankan biaya hingga Rp 13 Juta per orang. Sementara untuk warga lokal atau WNI sendiri, tarif ditetapkan sebesar Rp 2 juta per orang untuk Satu Gunung.

Modus operandi mereka adalah mengumpulkan pendaftar hingga membentuk kelompok baru. Ironisnya, kegiatan ilegal ini diketahui sudah berjalan sejak tahun 2024.

“Dari pengakuanya, kegiatan ini sudah sejak Tahun 2024,” pungkasnya.

Kasus ini menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, dengan biaya yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah dari satu kelompok, seharusnya tersedia peralatan standar keselamatan, asuransi, dan pemantauan kondisi gunung yang ketat.

Namun kenyataannya, keselamatan peserta justru tidak terjamin hingga berakhir malapetaka. Para pemandu diduga sengaja mengabaikan indikasi peningkatan aktivitas vulkanik demi keuntungan semata.

Terkait proses hukum yang berjalan, Kapolres menyatakan saat ini Kedua pemandu masih diperiksa dalam tahap penyelidikan dan berstatus sebagai saksi. Pihak kepolisian sedang mengumpulkan bukti lengkap untuk menentukan pasal yang akan dikenakan, termasuk kemungkinan peningkatan status menjadi tersangka setelah berkas perkara dinilai lengkap.

“Semuanya masih dalam pemeriksaan, kemungkinan ada pasal-pasal yang akan dimasukkan. Tahap pertama adalah penyelidikan, nanti jika sudah lengkap akan digelar perkara, apakah bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan dan baru akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan untuk mengusut tuntas kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dalam insiden erupsi Gunung Dukono tersebut.(Oke)