KABARMERDEKA.ID, MANADO – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dr. Herwyn J.H. Malonda, menghadiri rapat pleno pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dilaksanakan secara daring dan luring pada Rabu (13/05/2026). Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam membahas tindak lanjut penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang tengah diproses oleh DKPP.
Kehadiran Herwyn dalam kapasitasnya sebagai Anggota DKPP ex-officio menunjukkan komitmen Bawaslu dalam memperkuat sinergi antar lembaga penyelenggara Pemilu, khususnya dalam menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara di semua tingkatan. Rapat pleno ini juga menjadi forum strategis untuk memastikan bahwa setiap penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip etika yang berlaku.
Dalam keterangannya, Herwyn menegaskan bahwa setiap laporan atau aduan yang masuk ke DKPP diproses secara serius dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan imparsialitas. Menurutnya, hal ini menjadi landasan utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu.
“Setiap perkara yang masuk ditelaah secara objektif dan imparsial,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses telaah tersebut tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga mencakup analisis substansi terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan serta mempertimbangkan aspek profesionalitas dan etika penyelenggara Pemilu.
Lebih lanjut, Herwyn menekankan bahwa penegakan norma etik merupakan bagian integral dari sistem pengawasan kelembagaan. DKPP, kata dia, memiliki peran penting tidak hanya dalam menjatuhkan sanksi, tetapi juga sebagai penjaga moralitas dan etika penyelenggara Pemilu agar tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip demokrasi.
Menurutnya, tantangan dalam menjaga etika penyelenggara Pemilu semakin kompleks seiring dengan dinamika politik yang terus berkembang. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dan ketegasan dalam menegakkan aturan agar setiap pelanggaran dapat ditangani secara adil tanpa intervensi kepentingan tertentu.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan penegakan kode etik akan berdampak langsung pada kualitas demokrasi. Penyelenggara Pemilu yang berintegritas diyakini mampu menghasilkan proses Pemilu yang jujur, adil, dan kredibel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu dapat terus terjaga.
Melalui rapat pleno tersebut, DKPP berkomitmen untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran kode etik diproses secara cermat, transparan, dan akuntabel. Proses ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara Pemilu agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam menjalankan tugasnya.
Dengan penguatan fungsi pengawasan etik ini, DKPP bersama Bawaslu dan lembaga terkait lainnya diharapkan mampu menjaga marwah penyelenggara Pemilu serta memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan prinsip yang telah ditetapkan, demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas di Indonesia. (rain)


Tinggalkan Balasan