HALMAHERA UTARA, KabarMerdeka.Id, – Kepolisian Sektor (Polsek) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, berhasil mengamankan Delapan orang yang kedapatan mengonsumsi atau menghirup Lem Eha-Bond di sebuah tempat Penginapan. Aksi penggerebekan ini dilakukan setelah pihak Kepolisian menerima laporan aduan dari masyarakat.
Kapolsek Tobelo, IPDA Asdar, membenarkan kejadian tersebut kepada awak media. Menurutnya, penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Z. Duan bersama tiga personel lainnya, yang bergerak menuju lokasi pada Senin (20/04/2026) sekitar Pukul 14.20 WIT.
“Berdasarkan informasi yang diterima, adanya sekelompok pemuda dan pemudi yang sedang menghirup Lem Eha-Bond di Penginapan Orbit, Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah. Saat tim tiba di TKP, benar ditemukan 9 orang sedang mengonsumsi barang terlarang tersebut di Dua kamar yang berbeda,” ujar Asdar.
Namun, saat proses pengamanan berlangsung, Satu orang pelaku berinisial NP (19) asal Desa Gamhoku berhasil melarikan diri. Sementara delapan orang lainnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tobelo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas Pelaku
Delapan orang yang berhasil diamankan tersebut terdiri dari:
– MI (P, 22) asal Desa Gosoma
– MS (P, 19) asal Desa WKO
– ST (P, 18) asal Desa Raja Morotai
– WA (L, 24) asal Desa WKO
– YA (L, 19) asal Kampung Baru Gamsungi
– KL (L, 21) asal Desa Wari Ino
– SH (L, 19) asal Morotai Tilei
– AA (L, 19) asal Desa Tolonuo
Sudah Jadi Kebiasaan & Indikasi Layanan Jasa.
“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Lem Eha-Bond tersebut dibeli di Toko Tondano Tobelo dengan harga Rp20.000 per kaleng ukuran 58 ml, Kapolsek menambahkan, para pelaku bukanlah pengguna baru, melainkan sudah menjadi kebiasaan dan pernah diamankan sebelumnya oleh tim Resmob Polres Halut.
Yang mengejutkan, para pelaku ini juga terindikasi bekerja sebagai penyedia jasa layanan pesanan atau Order Barang (OB). Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 kaleng Lem Eha-Bond yang dibungkus kantong plastik es.
Tindak Tegas Penjual
Asdar menilai, maraknya penyalahgunaan zat adiktif ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap anak-anak mereka. Selain itu, pihaknya juga menyoroti Toko Tondano yang dinilai masih bebas menjual barang tersebut meski sudah Dua kali dilakukan penyitaan saat razia.
Sementara itu, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlicshon Pasaribu, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. “Pihaknya tidak hanya menindak para pengguna, tetapi juga akan memberikan sanksi tegas kepada pihak toko yang terbukti menjual Lem Eha-Bond,” tutup Kapolres. (Oke)

Tinggalkan Balasan