KABARMERDEKA.ID, JAKARTA – Herwyn JH Malonda Tawarkan Pendekatan Reflektif untuk Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu.
Gagasan tersebut dituangkan dalam buku berjudul “Merajut Kapasitas Pengawas Pemilu (Perspektif Reflektif)” yang ditulis Herwyn JH Malonda dan diterbitkan pada 2025. Buku ini disunting oleh M. Hanif Alusi dan Bre Ikrajendra.
Dalam bagian latar gagasan, Herwyn menjelaskan bahwa buku ini berangkat dari pengalaman mendampingi pengawas pemilu di berbagai tingkatan. Ia menilai bahwa pengawasan yang berintegritas membutuhkan kapasitas sumber daya manusia yang kuat, serta tidak dapat dibangun secara instan.
Menurutnya, kapasitas merupakan proses berkelanjutan, di mana manusia menjadi pusat dari kualitas dan ketahanan pengawasan pemilu. Perspektif ini sekaligus menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan sangat ditentukan oleh kualitas individu pengawas itu sendiri.
Lebih lanjut, Herwyn mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam praktik pengawasan. Ia menyebut bahwa tantangan pengawasan kini semakin kompleks dan multidimensional, seiring dengan tekanan sosial, politik, serta perkembangan teknologi.
Di sisi lain, penguatan kapasitas selama ini dinilai masih cenderung dipersempit pada pelatihan teknis semata. Padahal, pendekatan tersebut belum mampu menjawab kebutuhan pengawasan yang semakin dinamis.
Sebagai tawaran pemikiran, buku ini mengusulkan penguatan kapasitas yang dilakukan secara sistematis dan menyeluruh. Kapasitas tidak hanya dipahami sebagai penguasaan regulasi, tetapi sebagai perpaduan antara pengetahuan, etika, dan komitmen publik.
Dalam bagian makna dan harapan, Herwyn menekankan bahwa pembangunan kapasitas merupakan proses jangka panjang yang tidak hanya berfokus pada pelatihan, tetapi juga pembentukan cara berpikir dan budaya kerja.
Ia juga menegaskan bahwa investasi terbesar dalam pengawasan pemilu terletak pada manusia. Kapasitas yang kuat, menurutnya, akan berkontribusi pada terjaganya kepercayaan publik serta nilai-nilai demokrasi.
Melalui buku ini, Herwyn berharap penguatan kapasitas pengawas dapat dipandang tidak sekadar sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi dan masa depan bangsa. (rain)

Tinggalkan Balasan