HALMAHERA UTARA, KabarMerdeka.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Halmahera Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial AI alias Ari I (32) dalam operasi penindakan kasus narkotika. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa ganja jenis Golongan I dengan berat total 55,17 gram pada Kamis (18/06/2026).
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu melalui Kasi Humas IPTU Hopni Saribu membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap berdasar informasi yang diterima dari masyarakat sekitar pukul 12.00 WIT.
“Masyarakat melaporkan adanya dugaan pengiriman paket berisi narkotika di salah satu jasa ekspedisi di Desa Woko, Kecamatan Tobelo Tengah,” ujar Hopni, Jumat (19/06/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasi khusus yang dipimpin langsung oleh Kepala Urusan Bin Opsnal Satresnarkoba Aipda Naftali Popala segera bergerak menuju lokasi sekitar pukul 12.10 WIT. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket yang dicurigai dan menemukan ganja yang disembunyikan di dalam kardus serta dibungkus plastik hitam.
Berdasarkan identitas pada paket, petugas menelusuri penerima barang yang tercatat atas nama AI. Tim kemudian bergerak menuju kediaman tersangka di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.20 WIT saat petugas melakukan penggeledahan dan membuka paket dengan nomor resi JD 0565861919. Proses pembukaan paket yang berisi bungkusan kertas berisi ganja tersebut juga disaksikan oleh saksi masyarakat bernama Sutrisno Mochtar.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit ponsel Android Samsung A06 warna hitam dan kardus kemasan paket. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Halmahera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan pidana penjara seumur hidup. (Oke)


Tinggalkan Balasan