HALMAHERA UTARA, KabarMerdeka.ID — Sebuah Gubuk di Tengah Perkebunan Desa Roko, Kecamatan Galela Barat. Dari luar tampak biasa, namun di dalamnya dijadikan tempat produksi dan Penyulingan Minuman Keras Ilegal jenis (Cap Tikus). Kamis siang (05/11/2026),

Kesunyian itu pecah setelah Personil Gabungan Polsek Galela bergerak cepat. Dipimpin Kapolsek Galela Ipda Fajri M. Samsudin, S.H., bersama KBO Samapta Ipda Sirajudin dan Kasubsektor Ipda Iwan Hadi Barat, tim menyisir area perkebunan. Penggerebekan juga diperkuat Pos Pam Duma-Kira dan back-up Dalmas Pos Pam Desa Ori-Bale.

Operasi ini bukan tanpa sebab. “Berdasarkan hasil pemetaan Unit Intelkam, kami langsung bergerak menuju sasaran di perkebunan Desa Roko. Di lokasi kami menemukan gubuk aktif milik seorang petani berinisial EM (48)”, jelas Ipda Fajri.

Di dalam gubuk, petugas mendapati bahan baku utama: 4 galon saguer atau air nira pohon enau, ukuran 25 liter dan setengah drum. Tanpa kompromi, semua langsung dimusnahkan di tempat. Ditumpahkan ke tanah. Tungku penyuling pun dibongkar.

Untuk barang bukti, polisi mengamankan 2 ujung pipa penyuling warna hitam, 4 galon kosong, dan 1 drum biru 100 liter ke Mako Polsek Galela.

Bagi Polres Halut, ini bentuk komitmen nyata menekan kriminalitas. Karena mereka tahu, banyak kasus tawuran dan gangguan kamtibmas berawal dari miras.

“Kami imbau masyarakat Galela khususnya, dan Halut pada umumnya, untuk tidak memproduksi maupun mengedarkan miras ilegal. Mari jaga kampung kita tetap aman dan kondusif”, tegas Kapolsek.

Operasi yang berakhir pukul 14.30 WIT itu berjalan aman dan lancar. Satu gubuk tumbang. Tapi pesan yang ditinggalkan jelas: di Halmahera Utara, tidak ada ruang bagi peredaran miras ilegal. (Oke)