HALMAHERA UTARA, KabarMerdeka.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Halmahera Utara kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Kali ini, petugas menemukan tanaman jenis Ganja yang sengaja ditanam di area pekarangan Rumah Adat Hibualamo.

Kasat Narkoba Polres Halut, IPTU Sudomo Latani, membenarkan penangkapan tersebut, saat dikonfirmasi Wartawan pada Rabu (29/04/2026).

“Iya benar, ada pengungkapan kasus narkoba jenis ganja yang dilakukan pada Selasa kemarin,” ujarnya singkat.

Dijelaskan IPTU Sudomo, pengungkapan ini bermula ketika Tim Opsnal menerima laporan dari masyarakat sekitar Pukul 21.45 WIT. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menanam narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo.

Menyikapi laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud, tepatnya di areal pekarangan Rumah Adat Hibualamo.

“Tepat pukul 22.00 WIT, tim melakukan penyelidikan dan membenarkan adanya bibit ganja yang ditanam di beberapa titik. Total ditemukan sebanyak 7 bibit tanaman ganja yang ditanam menggunakan polybag,” terang Sudomo.

Setelah memastikan barang bukti, tim kemudian bergerak menuju kediaman terduga pelaku yang berada di Komplek Jalan Baru, Desa Gamsungi sekitar pukul 22.30 WIT. Pelaku langsung diamankan beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi.

“Hasil tes urine menunjukkan positif menggunakan narkoba. Saat ini, barang bukti berupa tujuh bibit ganja sudah diamankan di Mapolres Halut. Perlu diketahui, ini bukan kali pertama kasus penanaman ganja diungkap, sebelumnya tim juga pernah mengungkap kasus serupa di Desa Togawa,” tutupnya.(Oke)