HALMAHERA UTARA, KabarMerdeka.id, – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara berhasil mengungkap dan menemukan seorang Anak Remaja Perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya.

Remaja tersebut bernama Wianti alias Wa Abo (16), warga Kabupaten Halmahera Utara. Ia dilaporkan hilang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Utara pada Senin, 16 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WIT. Setelah Satu Hari tidak kembali ke rumah.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Halut Iptu Hopni Saribu S.H. menjelaskan, berkat respons cepat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh tim, akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIT.

“Setelah menerima laporan orang hilang, petugas langsung bergerak melakukan pelacakan dan koordinasi dan publikasi di akun Mendia Sosial Humas Polres Halut Alhamdulillah, korban berhasil kami temukan dalam kondisi baik dan langsung diamankan untuk dilakukan pendampingan,” ujar Iptu Hopni.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Wa Abo meninggalkan rumah karena Ada masalah rumah tangga terus lari dari kios, pergi ke Mamuya. Ditemukan di Mamuya, Kecamatan Galela, Kabupaten Halut oleh keluarga pada hari Kamis, (26/03/2026) Sekira Pukul 12.30 WIT, untuk memastikan tidak adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan pelecehan seksual.

Kasie Humas menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan keluarga serta instansi terkait untuk memastikan kondisi psikologis korban tetap stabil.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila ada anggota keluarga yang hilang atau mengalami kekerasan. Polisi akan bertindak cepat dan profesional untuk memastikan keselamatan korban,” pungkasnya.

Langkah cepat Polres Halut Dalam Merespon Laporan Aduan Masyarakat, Keluarga korban Memberikan apresiasi Kepada Polres Halut. Ini menunjukkan kehadiran polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang selalu responsif terhadap laporan warga.

Pihak kepolisian juga menghimbau warga Jika terjadi Tindak Pidana Atau Kejadian, segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan yang tersedia.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polres Halmahera Utara di nomor 110, atau langsung ke petugas melalui nomor Ka SPKT 0821-9136-7138.

(Oke)