KABARMERDEKA.ID, MANADO – Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, menghadiri kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Wilayah II yang digelar secara hibrida pada Minggu (10/05/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran TPD sebagai garda terdepan dalam penegakan kode etik penyelenggara pemilu di daerah.

Dalam arahannya, Herwyn menegaskan pentingnya menjadikan hasil pengawasan Bawaslu sebagai rujukan utama dalam proses persidangan etik. Ia menekankan bahwa seluruh proses harus berjalan secara terbuka, transparan, dan berlandaskan prinsip objektivitas.

Ia juga mengingatkan anggota TPD untuk menjaga independensi dalam setiap penanganan perkara, termasuk menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi kualitas putusan.

“Setiap potensi benturan kepentingan harus dilaporkan dan tidak boleh ditangani demi menjaga objektivitas persidangan,” tegas Herwyn.

Selain itu, Herwyn menyoroti pentingnya ketelitian dalam pengumpulan dan penyajian data pengawasan. Menurutnya, data lapangan memiliki peran krusial dalam mengungkap fakta dalam setiap proses persidangan etik, sehingga akurasi dan ketepatan analisis menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.

Ia menilai, kualitas data yang baik akan berdampak langsung pada kualitas putusan yang dihasilkan. Oleh karena itu, Bawaslu terus melakukan evaluasi internal guna memastikan integritas dan profesionalitas jajaran tetap terjaga.

Lebih lanjut, Herwyn mengungkapkan bahwa Bawaslu saat ini tengah merumuskan kebijakan tata kerja penyelenggara berbasis evaluasi komprehensif sebagai langkah penguatan kelembagaan ke depan.

Ia berharap seluruh materi yang disampaikan dalam kegiatan diseminasi ini dapat dipahami dan diinternalisasi oleh peserta, sehingga setiap keputusan yang diambil oleh TPD benar-benar bersandar pada fakta serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui penguatan kapasitas ini, TPD diharapkan mampu menjalankan perannya secara optimal dalam menjaga marwah penyelenggara pemilu serta memastikan penegakan kode etik berjalan secara profesional, adil, dan berintegritas. (rain)