KABARMERDEKA.ID, MANADO – Perkembangan teknologi digital membawa perubahan besar terhadap cara masyarakat memproduksi, menyebarluaskan, dan mengonsumsi informasi maupun karya kreatif. Di tengah perubahan tersebut, pemahaman terhadap hak cipta menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem penyiaran dan industri kreatif yang sehat.
Hal itu menjadi salah satu pokok pembahasan yang disampaikan Pengasihan S. Amisan, S.IP., M.Si., saat menjadi pemateri dalam kegiatan “Pemberdayaan Kekayaan Intelektual” yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara di Hotel Luwansa, Manado, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Sinergi Layanan Kekayaan Intelektual dalam Perlindungan Karya Seni dan Pengembangan Industri Kreatif Daerah.”
Dalam pemaparannya, Amisan membawakan materi mengenai pemanfaatan dan perlindungan hak cipta dalam praktik penyiaran, dengan mengangkat tantangan hak cipta di era penyiaran digital.
Pembahasan tersebut menjadi relevan dengan perkembangan ekosistem media saat ini, ketika karya audio, visual, musik, foto, video, hingga berbagai konten kreatif dapat dengan mudah diproduksi dan didistribusikan melalui beragam platform.

Sebagai Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara, Amisan sebelumnya juga aktif menyuarakan pentingnya literasi media kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Dalam sejumlah kegiatan literasi, ia menekankan agar masyarakat tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi mampu memilah, memeriksa, dan bersikap kritis terhadap konten yang diterima.
Dalam konteks penyiaran, pemahaman tersebut juga berkaitan dengan penghormatan terhadap karya dan hak pihak lain. Perkembangan teknologi yang memungkinkan konten disalin dan disebarluaskan dengan cepat membuat kesadaran mengenai hak cipta semakin diperlukan.
Amisan dalam berbagai kesempatan literasi penyiaran juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi sebelum memastikan sumber dan kebenarannya. Literasi media, menurut materi yang disampaikannya dalam kegiatan-kegiatan sebelumnya, juga berkaitan dengan kemampuan masyarakat memahami aturan dan memilih konten yang sehat.
Sementara itu, pada kegiatan di Hotel Luwansa, perhatian diarahkan pada bagaimana kekayaan intelektual dapat memberikan perlindungan terhadap karya seni sekaligus mendukung perkembangan industri kreatif daerah.
Peserta kegiatan tampak mengikuti pemaparan secara aktif. Sejumlah peserta mengikuti materi dari meja masing-masing dan terlibat dalam sesi diskusi yang berlangsung di ruang kegiatan.
Kegiatan ini mempertemukan perspektif mengenai kekayaan intelektual dengan perkembangan dunia penyiaran dan industri kreatif. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman para pelaku maupun pemangku kepentingan mengenai pentingnya perlindungan karya di tengah transformasi digital.
Bagi daerah yang memiliki kekayaan seni dan budaya, perlindungan kekayaan intelektual juga menjadi bagian penting dalam menjaga nilai ekonomi dan keberlanjutan karya kreatif. Karena itu, sinergi antara pemerintah, lembaga penyiaran, pelaku seni, kreator, dan masyarakat diperlukan untuk membangun ekosistem kreatif yang tidak hanya produktif, tetapi juga menghargai hak pencipta.(rain)



Tinggalkan Balasan