HALMAHERA UTARA, KabarMerdeka.Id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Dukcapil), memberikan tanggapan resmi terkait sikap sebagian warga Desa Akelamo Kao, Kecamatan Kao Teluk, yang berniat pindah domisili ke Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). Hal ini disampaikan dalam pertemuan dan konfirmasi dengan media, Kamis (16/04/2026).
Kepala Dinas PMD Halut, Naftali Gita, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat setempat terkait dinamika yang terjadi. Ia menyampaikan, visi Bupati dan Wakil Bupati adalah menjadikan Akelamo Kao sebagai Desa Definitif yang sah secara hukum, bukan sekadar status desa persiapan yang berpotensi dikembalikan menjadi dusun.
“Pemerintah Daerah sangat memahami kemauan masyarakat. Dari sisi psikologis dan emosional, kami tidak menyalahkan warga. Pemda Halut akan tetap merangkul, membangun pemahaman, dan mempertemukan harapan warga dengan aturan yang berlaku,” ungkap Naftali.
Data dan Status Administrasi
Dijelaskan, di Desa Akelamo Kao terdapat total 151 Kepala Keluarga (KK). Dari jumlah tersebut, tercatat sekitar 23 KK yang menyatakan keinginan pindah ke Halbar.
“Namun perlu diketahui, secara administrasi data mereka masih tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai warga Halut. Proses perpindahan harus tetap diurus sesuai prosedur,” tambahnya.
Terkait isu pencabutan status Desa Persiapan, Naftali menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan pencabutan. Status tersebut sebelumnya dinilai belum memenuhi Tiga syarat utama, yaitu syarat dasar, teknis, dan administrasi sesuai regulasi yang berlaku.
Proses Menuju Desa Definitif
Kadis PMD menegaskan, kewenangan penetapan desa tidak mutlak ada pada Bupati, melainkan melalui mekanisme berjenjang mulai dari evaluasi Provinsi hingga verifikasi Kementerian Dalam Negeri.
“Bupati dan Wakil Bupati menginginkan proses yang legal dan kuat. Desa Persiapan ini berjalan sejak 2022 dengan batas waktu tiga tahun. Jika tidak memenuhi syarat, aturan (Permendagri No. 1 Tahun 2017) menyatakan harus dikembalikan ke desa asal. Namun Pemkab berupaya maksimal agar bisa menjadi desa definitif yang sah,” jelasnya.
Ia juga menyinggung soal batas wilayah, menyatakan bahwa hingga saat ini provinsi belum melakukan penegasan titik koordinat tapal batas antara Halut dan Halbar.
Kemudahan Prosedur Pindah
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Halut, Hernefer F. Tjandua, AP., MH.,
Belum mengecek secara pasti, dengan adanya permohonan pindah penduduk. Ia menjelaskan bahwa prosedur pindah antar kabupaten, sepanjang persyaratan terpenuhi akan di proses sesuai ketentuan yang berlaku, UU Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013.
“Prosesnya lebih sederhana, Masyarakat langsung datang ke Dukcapil atau mengurus secara online,” ujar Hernefer.
Berikut syarat dan tata cara pindah penduduk:
- Berkas: Fotokopi KK, KTP-el asli, Formulir F-1.03, dan Surat Pernyataan penerima tempat tinggal (jika menumpang).
- Proses: Pemohon mengurus Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) di Dukcapil asal, lalu membawanya ke Dukcapil tujuan untuk penerbitan dokumen baru.
- Biaya: Seluruh proses gratis.
“Penting untuk mengurus administrasi agar data kependudukan valid dan memudahkan akses layanan publik di tempat yang baru,” tutupnya.
Pemerintah daerah juga menyoroti regulasi terbaru yakni PP Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan 27 Maret lalu, sebagai pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 yang merevolusi tata kelola desa, mewajibkan digitalisasi, dan memperkuat posisi perangkat desa. (Oke)

Tinggalkan Balasan