HALMAHERA UTARA, KabarMerdeka.id, – Sejumlah masyarakat Desa Akelamo Kao, Kecamatan Kao, menyatakan sikap tegas untuk kembali bergabung dengan wilayah administratif Kabupaten Halmahera Barat. Langkah ini diambil sebagai bentuk kekecewaan mendalam terhadap pengelolaan pemerintahan desa dan pelayanan publik selama berada di Kabupaten Halmahera Utara. Rabu (15/04/2026).
Perwakilan masyarakat, Muamar Ternate, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah bergabung dengan Halmahera Utara sejak tahun 2012. Namun, permasalahan mulai muncul seiring pemekaran wilayah menjadi Desa Akelamo Cibok yang dinilai tidak sesuai regulasi.
Menurut Muamar, selama hampir 15 tahun pengelolaan Dana Desa justru dilakukan oleh Desa Akelamo Cibok yang berstatus desa persiapan, padahal seharusnya dikelola langsung oleh Desa Akelamo Kao sebagai desa definitif. Hal ini dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Dari sisi pembangunan, manfaat yang dirasakan sangat minim. Selama ini kami hanya mendapatkan dua unit MCK dan jalan setapak sepanjang 20 meter,” ungkapnya.
Ditambahkan, status Desa Akelamo Cibok kini telah dicabut oleh Bupati Halmahera Utara Piet Babua dan diubah menjadi dusun. Karena berbagai persoalan tersebut, masyarakat menuntut agar status dan nomenklatur desa dikembalikan, namun hingga kini belum terealisasi.
“Ini murni keinginan masyarakat, tanpa tendensi politik. Kami ingin kembali ke Halmahera Barat,” tegas Muamar.
Dokumen permohonan perpindahan wilayah telah resmi diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Halmahera Utara pada Rabu (15/04/2026). Masyarakat meminta proses administrasi tidak dipersulit dan segera ditindaklanjuti, atau akan menempuh langkah lebih tegas. (Oke)

Tinggalkan Balasan