KABARMERDEKA.ID, JAKARTA – Struktur kelembagaan demokrasi di Indonesia kini tengah berada dalam persimpangan jalan yang krusial. Seiring dengan selesainya beberapa tahapan pesta demokrasi besar, efektivitas serta eksistensi lembaga pengawas pemilu mulai dipertanyakan oleh berbagai kalangan.

Diskursus ini tidak hanya menyasar pada evaluasi kinerja teknis, mengenai efisiensi birokrasi dan alokasi anggaran negara, tetapi juga menyentuh aspek eksistensial mengenai bentuk ideal sebuah lembaga kepemiluan, khususnya pengawas pemilu di tengah dinamika politik yang semakin dinamis.

Beberapa pihak menilai bahwa beban anggaran yang besar untuk mempertahankan lembaga permanen perlu ditinjau ulang demi efektivitas tatakelola pemerintahan. Fenomena ini ikut memicu lahirnya berbagai opsi alternatif yang kini mulai masuk ke dalam ruang dialog antara pemangku kepentingan dan pegiat pemilu.

“Belakangan ini, ruang publik dihangatkan oleh diskursus tentang usulan pembubaran Bawaslu atau mengembalikannya menjadi mekanisme ad-hoc yang bersifat temporer,” ungkap Dr. Herwyn J. H. Malonda, Anggota Bawaslu RI, sebagaimana dikutip dalam sesi wawancara pada kanal TERAS DEMOKRASI, Kamis (12/03/2026).

Wacana kembalinya status ad-hoc pengawas pemilu bagi beberapa pihak dianggap sebagai solusi praktis. Namun bagi Malonda, hal ini justru menimbulkan kekhawatiran baru mengenai kesinambungan pengawasan, karena akan memunculkan keraguan besar mengenai ketahanan sistem jika pengawasan dilakukan secara terputus-putus.

“Substansi yang perlu kita renungkan bersama adalah: mampukah sistem demokrasi kita yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi ini berjalan tanpa adanya pengawas permanen yang senantiasa siap mengawal setiap tahapan secara komprehensif, dari awal hingga akhir?” ujar mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulut ini.

Koordinator Divis SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu RI ini, menyebut pemilu bukan sekadar hari pemungutan suara, melainkan rangkaian proses panjang yang saling berkaitan dan memerlukan atensi penuh. Maka aspek integritas dan kemurnian mandat rakyat juga menjadi taruhan utama dalam perdebatan ini.

“Apakah bijak menitipkan mandat konstitusional untuk menjaga murni dan luhurnya suara rakyat kepada pengawasan yang bersifat paruh waktu? Pertanyaan fundamentalnya adalah, apakah keberadaan pengawas permanen ini merupakan investasi krusial dalam menegakkan keadilan pemilu, atau sekadar efisiensi anggaran yang belum optimal?” tegas Malonda.

Menurut Malonda, tantangan ke depan adalah bagaimana menyelaraskan antara akuntabilitas anggaran dengan kualitas penegakan hukum pemilu. Keputusan yang akan diambil nantinya diharapkan tidak hanya didasarkan pada angka-angka di atas kertas, tetapi juga mempertimbangkan kematangan demokrasi Indonesia yang masih memerlukan pengawalan ketat. Konsolidasi antara lembaga negara dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk memastikan bahwa suara rakyat tetap terjaga melalui mekanisme pengawasan yang mumpuni. (*)