HALMAHERA UTARA, – Jakarta, Sehubungan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Prabowo Subianto Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim di Indonesia. Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mengelar 
 Pembahasan dan Klarifikasi Usulan Penyelenggaraan Sekolah Rakyat dalam rangkaian rapat koordinasi. Bertempat di Gedung Konvensi Kompleks Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Kamis (17/04/2025).

Mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara,  Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Drs. Erasmus J. Papilaya, M.T.P., Bersama Kabag Hukum dan HAM Setda Halmahera Utara, Hairudin Dodo, SH., MH., serta staf.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Agenda Nasional yang melibatkan lebih dari 300 Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari berbagai wilayah yang telah mengajukan proposal kesediaan mendirikan Sekolah Rakyat. Fokus utama pembahasan adalah memastikan legalitas lahan, kesiapan sarana dan prasarana, serta langkah-langkah teknis lainnya untuk memulai penyelenggaraan Sekolah tersebut.

Sekolah Rakyat merupakan inisiatif kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi yang bertujuan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan yang tinggal di Daerah terpencil.

Dalam pertemuan ini, perwakilan Pemkab Halmahera Utara yakni Sekretaris Daerah, mendapat pendampingan langsung dari sejumlah kementerian terkait, antara lain Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kemensos RI.

Saat di Konfirmasi Sekda Halut menyampaikan, “mewakili Pemerintah Daerah, bersama Tim dari berbagai Kementrian/lembaga terkait bertemu untuk mendiskusikan hal yang perlu dipersiapkan dalam rangka penyelenggaraan Sekolah Rakyat,” ujar Sekda Halut E. J. Papilaya.

Program ini menyasar anak-anak dari Keluarga Miskin yang berada pada kelompok paling bawah dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN), yaitu desil 1 dan desil 2. 

Sekolah Rakyat ini diperuntukkan bagi mereka yang paling bawah itu (miskin). Melalui program ini, Pemerintah berharap dapat memperluas akses Pendidikan Nonformal yang Bermutu, Relevan dengan kebutuhan lokal, serta mendukung program pengentasan Kemiskinan Nasional.

Saat ini, program Sekolah Rakyat masih dalam tahap perencanaan awal dan diharapkan dapat segera diimplementasikan setelah seluruh proses verifikasi dan persetujuan rampung.

(Eko Putra Septiyanto)