HALMAHERA UTARA, KabarMerdeka.ID – Polres Halmahera Utara menggelar kegiatan Press Conference dan pemusnahan barang bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) periode Januari hingga Mei 2026. Acara berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026, pukul 14.00 WIT di Ruang Vicon Polres Halmahera Utara, Jln. Ir. Hein Namotemo, M.SP, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., dan dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polres serta perwakilan awak media setempat. Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud keterbukaan informasi publik dan bentuk akuntabilitas kinerja kepolisian kepada masyarakat.

“Press conference ini menjadi sarana komunikasi untuk menyampaikan informasi yang akurat dan transparan. Kami berkomitmen menjaga Kamtibmas serta menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan,” ujar AKBP Erlichson Pasaribu.

Kapolres juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, media, dan masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, hingga peredaran minuman keras ilegal yang mengganggu ketertiban umum.

Sesi Tanya Jawab dan Penjelasan Capaian Kinerja.

Dalam sesi dialog dengan awak media, sejumlah topik hangat menjadi perhatian, mulai dari penanganan kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI), perkembangan kasus narkotika, hingga hasil operasi penertiban lalu lintas.

Menanggapi pertanyaan terkait kasus dugaan pertambangan tanpa izin, Kasat Reskrim Iptu. Rinaldi Anwar menjelaskan bahwa saat ini proses penyidikan masih berjalan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, tersangka, dan pengumpulan alat bukti.

“Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penyempurnaan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kami akan terus melakukan pengembangan jika ditemukan bukti baru yang melibatkan pihak lain,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu. Sudomo Latani, S.H., melaporkan bahwa pihaknya terus melakukan pendekatan represif dan preventif. Selain mengungkap kasus, Satresnarkoba juga gencar melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada generasi muda untuk mencegah penyalahgunaan sejak dini.

Di bidang lalu lintas, Kasat Lantas Iptu. Mochammad Thilio Bintang Onasis, S.Tr.K., menegaskan bahwa penindakan terhadap knalpot brong dan pelanggaran lainnya dilakukan demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Satlantas juga terus mengedukasi masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas.

Ratusan Liter Miras dan Barang Bukti Dimusnahkan.

Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan proses pemusnahan barang bukti hasil operasi KRYD periode Januari–Mei 2026 yang dipimpin langsung oleh Kapolres. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari berbagai kasus.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

– Minuman Keras Tradisional:

​- Cap Tikus: 402 liter, 28 galon, 483 botol, dan 283 kantong plastik.

​- Ciu: 12 liter, 11 botol, dan 7 kantong plastik.

​- Tuak: 600 liter.

​- Minuman Beralkohol Pabrikan: 36 botol dan 97 kaleng.

– Narkotika:

​- Sabu-sabu sebanyak 3,98 gram.

​- Ganja sebanyak 9,4 gram.

​- Obat-obatan terlarang: 536 butir.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Halmahera Utara dalam memberantas peredaran barang haram dan memberikan efek jera serta pencegahan bagi masyarakat.

Rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif hingga pukul 15.25 WIT. Polres Halmahera Utara kembali menegaskan kesiapannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (Oke)