TANA TIDUNG – Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tudung terus berupaya meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat retribusi yang ditetapkan pada sejumlah fasilitas milik pemerintah daerah.
Salah satu yang menjadi titik fokus kegiatan mereka adalah penerapan retribusi di Pelabuhan Keramat Tana Tidung. Senin,(14/10/2024).
Kepala Dinas Perhubungan, Tana Tidung, Muhammad Arief Prasetiawan menyatakan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2020 tentang perubahan atas perbup 08 tahun 2015 tentang pelimpahan sebagai kewenangan Bupati Tana Tidung dibidang pemungutan retribusi daerah, kepada SKPD di Tana Tidung.
“Dan untuk mempertegas tugas dalam dalam pemungutan retribusi daerah, yang dalam hal ini kami diberikan kewenangan dalam pemungutan retribusi parkir,” tuturnya.
Dengan kewenangan tersebut, Dishub KTT dapat melaksanakan tata kelola pemungutan retribusi daerah yang terintegrasi dan terstruktur antara SKPD Pemungut Retribusi daerah.
“Kita terus mengoptimalkan pemungutan retribusi antara SKPD pemungutan retribusi daerah sesuai yang di kelola pada SKPD, serta meningkatkan dan mengoptimalkan target realisasi PAD lewat sumber retribusi,” tutupnya.(adv)


Tinggalkan Balasan