HALMAHERA UTARA, KabarMerdeka.ID — Memperingati HUT ke-27 Provinsi Maluku Utara yang jatuh pada 12 Oktober 2026 mendatang, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menghadirkan kemudahan bagi masyarakat melalui program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Saat ditemui Media, Selasa (29/09/2026), Kepala UPTD Samsat Halmahera Utara, Linda H. Djawa, SE., mengajak seluruh warga, khususnya wajib pajak di wilayah Halmahera Utara, untuk memanfaatkan kesempatan istimewa ini.

“Dalam rangka memperingati HUT ke-27 Provinsi Maluku Utara, kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program yang telah diberikan oleh Ibu Gubernur. Pembebasan sanksi denda administratif PKB ini berlaku mulai 1 Oktober sampai 31 Desember 2026,” ujar Linda H. Djawa.

Bukan hanya bebas denda, program ini juga memberikan pembebasan pajak progresif serta potongan harga atau diskon PKB sebesar 10 persen dengan syarat tertentu. Diskon 10 persen diberikan bagi wajib pajak yang telah melunasi PKB pada tahun sebelumnya dan melakukan pendaftaran ulang pada tahun berjalan minimal dua minggu sebelum tanggal jatuh tempo.

Menurut Linda, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian sekaligus upaya Pemprov Maluku Utara untuk mempermudah masyarakat, mendorong kesadaran, dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak menunda pelunasan. “Jangan menunggu sampai mendekati batas akhir program. Segera manfaatkan layanan Samsat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan,” harapnya.

Lebih lanjut, Linda menegaskan bahwa membayar PKB adalah wujud nyata kontribusi warga dalam mendukung pembangunan daerah.

“Mari kita jadikan momentum HUT ke-27 Maluku Utara ini sebagai semangat untuk bersama-sama membangun daerah. Tertib membayar pajak kendaraan berarti ikut berkontribusi bagi pembangunan Maluku Utara,” pungkasnya. (Oke)