HALMAHERA UTARA, KabarMerdeka.ID – Aksi meresahkan seorang spesialis jambret handphone di Halmahera Utara akhirnya terhenti. Tim Opsnal Sat Resmob Polres Halut berhasil meringkus residivis kambuhan berinisial RA alias Eza, 22 tahun, di kediamannya Kompleks Jalan Baru, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kamis dini hari, 17/9/2026 sekitar pukul 03.50 WIT.
Penangkapan tanpa perlawanan itu menjadi titik akhir dari rentetan aksi Eza yang sudah berulang kali membuat resah warga Tobelo dan Galela.
“Pelaku ini residivis kasus yang sama. Dari pemeriksaan awal dia mengaku sudah beraksi di 13 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Halut,” jelas Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU Sudomo Latani, S.H., Minggu, (20/09/2026)
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim menyebut modus pelaku tergolong licin. Agar tidak mudah dikenali, Eza sering gonta-ganti kendaraan. Kadang ia meminjam Yamaha Mio M3 milik kerabatnya, kadang menyewa Bentor milik rekannya untuk menyisir target.
Dari 13 HP hasil kejahatannya, polisi berhasil mengamankan 6 unit sebagai barang bukti. Di antaranya iPhone 11 hasil jambret di Pasar Wosia, Vivo Y03 dari warung Desa MKCM, Vivo Y27, Infinix Hot 11, Infinix SMART 8 Pro dari TKP Desa Igobula, dan Oppo A78 yang digasak dari mobil penjual bumbu dapur di Desa Igobula.
Selain HP, petugas juga menyita 1 buah gunting dan 1 kaleng lem Fox ukuran sedang yang diduga digunakan pelaku dalam aksinya.
Nasib 7 HP lainnya sudah berbeda. Pelaku mengaku sudah mengedarkannya ke sejumlah orang. Dua di antaranya merek Samsung diduga diserahkan ke seorang pria berinisial AA alias Po yang kini masuk DPO dan tengah diburu polisi.
“Saat ini pelaku dan 6 barang bukti HP sudah diamankan di Mako Polres Halut. Tim kami masih bergerak di lapangan untuk pengembangan, memburu sisa barang bukti, serta memeriksa saksi dan korban,” tegas IPTU Sudomo.
Imbauan Polisi untuk Korban
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat Tobelo dan Galela yang merasa pernah menjadi korban penjambretan atau pencurian HP beberapa waktu terakhir agar segera melapor ke Mako Polres Halmahera Utara untuk proses identifikasi.
Kini Eza harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jeruji besi menantinya, setelah sekian lama aksinya membuat warga resah setiap kali melintas di jalanan kota. (Oke)


Tinggalkan Balasan