TANA TIDUNG -Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali didampingi Istri, Vamelia Ibrahim yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Kaltara hadiri sekaligus membuka acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Tidung.

Kegiatan ini bertempat di Gedung Pendopo Djaparuddin Tideng Pale. Selasa (26/11/2024).

“Saya ingin Mengajak Kita Semua Untuk Bersama-sama Menyadari Pentingnya Tata Ruang Dalam Pembangunan Di Kabupaten Tana Tidung,” ucap Ibrahim Ali.

Tata Ruang yang baik,kata dia tidak hanya menciptakan keseimbangan antara alam dan pembangunan. Namun juga ditentukan arah pembangunan yang berkelanjutan adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Tata ruang merupakan landasan utama dalam perencanaan pembangunan. Ini mencakup pemanfaatan ruang untuk berbagai keperluan baik untuk pemukiman, perkantoran, industri, pertanian maupun ruang terbuka hijau,” ujarnya.

Semua Itu Harus Dilakukan Dengan Memperhatikan Berbagai Aspek, Seperti Keselamatan, Kelestarian Lingkungan, Ketersediaan Sumber Daya Alam, Dan Tentu Saja Kepentingan Masyarakat.

Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2023-2043, Yang Merupakan Dokumen Penting Dalam Menentukan Kebijakan Penggunaan Ruang Di Daerah.

“RTRW Ini Diharapkan Dapat Menjadi Acuan Dalam Menentukan Zonasi Pemanfaatan Ruang, Baik Untuk Kawasan Perumahan, Industri, Perdagangan, Pariwisata, Hingga Kawasan Konservasi Alam, ” tambahnya.

Oleh Karena Itu, Bupati Tana Tidung mengajak seluruh masyarakat Tana Tidung bersama menjaga dan Memanfaatkan Ruang Di Daerah  dengan bijak.(adv)