KabarMerdeka.id– Pemadaman listrik berkepanjangan kembali membuat warga di Desa Kawangkoan Baru, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, geram. Sejak dini hari pukul 02.00 Wita, aliran listrik terputus dan hingga kini belum juga menyala.

Kondisi ini menyebabkan aktivitas masyarakat lumpuh. Usaha kecil seperti warung sembako, rumah makan, hingga jasa laundry terpaksa berhenti beroperasi. Bahkan, sejumlah warga yang memiliki peliharaan ikan di akuarium maupun kolam terpal juga mengalami kerugian.

“Sudah berulang kali terjadi pemadaman seperti ini. Usaha kami tidak bisa berjalan. PLN harus bertanggung jawab,” kata Jever, warga Desa Kawangkoan Baru.

Menurut Jever, hak konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di dalamnya ditegaskan bahwa konsumen berhak menuntut ganti rugi berupa uang, barang, atau santunan setara akibat buruknya pelayanan.

“Bahkan kalau PLN tidak becus memberikan layanan, warga bisa menempuh jalur hukum dengan gugatan class action,” tegasnya.

Warga menilai PLN tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya. Catatan warga menyebutkan, pada Minggu (7/9/2025), listrik padam hingga 5 jam. Sementara sepanjang Agustus 2025 lalu, sudah tiga kali terjadi pemadaman.

Akibat kondisi ini, desakan muncul agar General Manager PLN Suluttenggo segera mundur dari jabatannya karena dianggap gagal memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat Sulawesi Utara.