KABARMERDEKA.ID, TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan Melaksanakan Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi bersama KPU Kota Tarakan, bertempat di Media Center Kartono Nitisasmito KPU Kota Tarakan, Jum’at (07/06).
Anggota Bawaslu Kota Tarakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengeketa, Johnson menyampaikan hal ini dilakukan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan khususnya wilayah Tarakan Tengah.
“Putusan MK sudah keluar, untuk itu KPU harus melaksanakan PSU yang diperintahkan, kami akan mengawasi agar PSU berjalan baik dan sesuai dengan peraturan,”Ungkap Johnson.
MK mendiskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra, karena merupakan mantan terpidana dan belum melewati masa jeda 5 tahun untuk mencalonkan diri. MK juga memerintahkan PSU tanpa keikutsertaan Erick Hendrawan Septian Putra. Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi 8 orang hakim konstitusi lainnya saat membacakan amar putusan, pada Kamis (6/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan mendiskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 (Tarakan Tengah), memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, in casu Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang hanya untuk 1 (satu) jenis surat suara, yaitu Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 tanpa mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra,” ujarnya
Anggota Bawaslu Kota Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat menyampaikan pertemuan ini bertujuan agar Pelaksanakan PSU bisa berjalan dengan baik.
“Mobilisasi Massa, politik uang dan pemilih pencoblos lebih dari satu kali, permasalahan yang akan muncul ketika pelaksanaan PSU, kita harus bekerja extra untuk itu,”pungkas Saifullah. (*/tos)

Tinggalkan Balasan