KABARMERDEKA.ID, MANADO – Jelang berakhirnya tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Panitian pengawas kecamatan (Panwascam) bersama dan panwas kelurahan se-kecamatan Malalayang dalam fungsinya pengawasannya berhasil menemukan beberapa permasalahan dalam proses coklit.
Sebagaimana diungkap Ketua Panwacam Malalayang, Vandy M. Sasikome SH saat diwawancarai media bahwa hasil pengawasan jajaran pengawas pemilihan di kecamatan Malalayang, ditemukan beberapa kasus dugaan pelanggaran dalam proses pencoklitan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau pantarli di lapangan.
“Masa pencoklitan sesuai jadwal yang diatur di Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 berakhir tanggal 24 Juli 2024. Dari hasil pengawasan jajaran kami di lapangan, didapati masih ada masyarakat di wilayah Malalayang yang belum dicoklit oleh PPDP/Pantarlih,” ungkapnya.
Oleh karena itu pihaknya mendesak jajaran pelaksana teknis dalam hal ini PPK, PPS dan PPDP atau Pantarlih di wilayah kecamatan agar melakukan perbaikan proses coklit dan kembali melakukan coklit terhadap masyarakat yang memiliki hak pilih, supaya semua masyarakat yang memenuhi syarat tidak kehilangan hak pilih dalam pesta demokrasi bulan November nanti.
Ditambahkan oleh Tri Nawdy Sangian Boseke, Kordinator Divisi HP2H Panwascam Malalayang, bahwa temuan jajaran di lapangan, antara lain pencoklitan tidak dilakukan secara langsung, kemudian tidak mencantumkan nama pemilih dan nomor tempat pemungutan suara, dan beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Hasil temuan jajaran kami di lapangan didapati ada dua keluarga dicoklit dalam satu stiker, lalu ada wajib pilih di dalam satu KK 3 orang tetapi yang dicoklit hanya 1 orang, kemudian didapati juga ada anggota POLRI yang ikut dicoklit, kemudian ada anak usia 14 tahun ikut dicoklit. Hal ini tentu tidak sesuai dengan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 dan Keputusan KPU nomor 799 tahun 2024” tegasnya.
Atas temuan dugaan pelanggaran dalam pencoklitan tersebut, Joshia M. Umboh, Kordinator Divisi P3S menyebut Panwascam Malalayang telah menyampaikan surat saran perbaikan kepada PPK Malalayang, agar masalah-masalah tersebut bisa ditindalanjuti segera, apalagi mengingat batas waktu tahapan pencoklitan akan berakhir.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan yang dilakukan di lapangan, kami sudah memberikan Surat Saran Perbaikan kepada PPS kelurahan Kleak, PPS kelurahan Malalayang Satu dan PPK Malalayang untuk ditindaklanjuti. Namun sampai hari ini tanggal 23 Juli 2024, surat dimaksud belum mendapat balasan dari PPK maupun PPS,” tegasnya.
Terkait masalah tersebut, wujud tanggungjawab pengawas pemilu dalam mengawal hak konstitusional warga negara dalam pemilihan, maka Panwascam Malalayang ikut mengajak masyarakat yang merasa belum dicoklit oleh PPDP untuk dapat melapor diri kepada pengawas pemilu dan PPS atau PPK terdekat, agar tidak kehilangan hak pilihnya pada 27 November 2024 nanti. (*)

Tinggalkan Balasan