HALMAHERA UTARA, – Polres Halmahera Utara berhasil mengamankan Pelaku Kasus Pemerkosaan yang sempat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Sat Reskrim Polres Halut, pada Rabu (28/08/2025) lalu diketahui Pelaku melancarkan Aksi Pemerkosaan itu di Perkebunan Desa Tanjung Niara Kecamatan Tobelo Tengah.
Pada Rabu (10/09/2025) Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Utara yang dipimpin langsung Kanit Resmob Aipda Musmulyadi, SH Berhasil mengamankan Pelaku Julen Kerto Paramata alias Jul (23)
Pemuda Asal Desa Tanjung Niara, Kecamatan Tobelo Tengah.
Kronologi Penangkapan Pelaku sebagai berikut.
-Pada Pukul. 08.00 WIT, Tim Resmob mendapatkan informasi dari informen bahwa pelaku sedang berada di salah Satu Rumah yang berada di Desa Tanjung Niara, Kecamatan Tobelo Tengah.
Pukul 08:30 WIT Tim Resmob yang di pimpin oleh Kanit Resmob Reskrim Polres Halut Aipda Musmulyadi. SH melakukan pengintaian dan melakukan CB (Cara Bertindak) untuk melakukan penagkapan.
Pukul 08:40 WIT Tim Resmob melakukan Penangkapan Pelaku di salah Satu Rumah yang berada di Desa Tanjung Niara. Disaat melakukan penangkapan, diketahui, pelaku sedang tidur di bagian belakang rumah.
Pukul 08:50 WIT Tim Resmob bergerak kembali ke Mako Polres Halut, membawa Pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. (Oke)


Tinggalkan Balasan