KABARMERDEKA.ID, MANADO – MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). (27/05/2025)

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Data pada tahun ajaran 2023–2024 menunjukkan bahwa distribusi siswa antara sekolah negeri dan swasta masih cukup besar, dan keterjangkauan menjadi isu utama. Dengan putusan ini, MK menilai bahwa faktor ekonomi tidak boleh lagi menjadi penghalang bagi anak-anak Indonesia dalam menempuh pendidikan dasar.

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ujar Enny.

Lebih jauh, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memastikan tidak ada lagi diskriminasi dalam akses pendidikan dasar. Semua anak bangsa berhak mendapatkan pendidikan tanpa biaya, tanpa memandang jenis sekolah tempat mereka menuntut ilmu.

Putusan ini sekaligus mempertegas peran negara dalam menjamin hak pendidikan sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Negara diharapkan segera menyesuaikan kebijakan dan anggaran pendidikan agar implementasi putusan ini benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, termasuk yang berada di sekolah swasta.

“Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar. Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta),” sebut Enny. (rain)