KABARMERDEKA.ID, HALTIM – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) tindaklanjuti aksi demontrasi masyarakat adat Qimalaha Wayamli, Kecamatan Maba Tengah di lokasi Perusahaan PT. Sambaki Tambang Sentosa (PT. STS) beberapa waktu lalu.
Tindaklanjut dalam bentuk rapat bersama itu digelar di ruang rapat kantor Bupati Haltim, Rabu (23/4/2025), dipimpin Wakil Bupati Anjas Taher dan diikuti oleh Perwakilan Masyarakat adat Qimalaha dan pihak PT. STS, serta pihak Polri dan TNI.
Sayangnya meski sudah berlangsung Lima jam, rapat tersebut tidak menghasilkan kesepakatan bersama secara tertulis. Saat dilakukan penandatanganan kesepakatan tertulis, secara mengejutkan pihak PT. STS justru menolak menandatanganinya.
“PT. STS ini mereka bandel, suda begitu lama kita rapat dan saat Rapat mereka ia ia saja akan tetapi saat kita buat Berita acara kesepakatan bersama, mereka tidak mau tandatangani,” ujar Anjas Taher dengan ekspresi kecewa.
Terkait kondisi tersebut, Wakil Bupati menyebut persoalan ini akan ditindaklanjuti ke level pemerintah provinsi, termasuk ke Kapolda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, hingga ke Kementrian terkait agar manajemen PT. STS dievaluasi.
Dengan ekspresi wajah serius Wakil Bupati juga mendesak PT. STS harus secepatnya ambil langkah, karena selama tidak ada kesepakatan maka tidak boleh ada aktivitas pertambangan oleh PT. STS. (rns)

Tinggalkan Balasan