TANJUNG SELOR – Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami oleh seorang pengusaha percetakan di Bulungan jadi perhatian publik.

Lantaran, adanya tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan vonis putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Pasalnya, pelaku penganiayaan dan pengeroyokan berinisial HA dan NN terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban AM di rumahnya.

Menjadi perihatin kemudian soal penegakkan hukum atas perbuatan terdakwa dianggap tidak sebanding dengan perbuatannya. Mereka hanya dituntut pidana satu bulan lima belas hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan divonis hakim pengadilan Negeri Tanjung Selor Satu Bulan Sepuluh Hari.

Penasehat Hukum korban Padli angkat bicara soal putusan tersebut dan mempertanyakan letak keadilan hukum di Negeri ini. Diungkapkan, sesuai alat bukti dan keterangan saksi serta hasil visum yang dikeluarkan Biddokkes Polda Kaltara meyakini dan berekspektasi tinggi terhadap perkara tersebut.

“Ekspektasi kita sangat tinggi terhadap perkara ini, karena kejadian ini salah satu bentuk aksi premanisme,” tukasnya.

Dimana, lanjutnya dalam menyelesaikan permasalahan tidak sesuai hukum dengan mengakibatkan luka dan trauma terhadap korban serta keluarga.

Dirinya sangat prihatin terhadap tuntutan JPU yang dinilai sangat ringan, mengingat penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan pelaku berdampak luas terhadap korban maupun keluarga.

“Tuntutan ini kami menilai sangat menganggu rasa keadilan,” sesalnnya.

Dirinya tidak akan mengomentari terlalu jauh apa yang menjadi pertimbangan tuntutan JPU, kerena itu kewenangan internal Kejaksaan sendiri. Namun, pelapor atau korban mempunyai hak untuk mempercayakan rasa keadilannya kepada Kejaksaan.

“Dengan tuntutan seperti itu, kita mempertanyakan letak keadilannya,” tukasnya.

Diterangkan, pihaknya tidak dalam posisi menuduh adanya indikasi apapun dalam perkara ini. Namun, akan mempertimbangkan mengambil langkah hukum yang akan diambil kemudian.

Salah satunya meminta pertimbangan perlindungan saksi dan korban, serta meminta pengawasan internal Kejaksaan terhadap perkara ini.

Terpisah, Korban pengeroyokan, Amir menambahkan saat ini masih trauma dan takut serta merasa tidak aman mengingat pelaku sebelumnya sering melakukan teror terhadap dirinya serta keluarga.

Dan saat ini merasa tidak aman mengingat masalah yang sebelumnya dia dilakukan pemukulan peneroran yang disaksikan istri dan keluarga.

“Secara psikologis saya dan keluarga sangat terganggu,” tukasnya.

Diharapkan, penegakkan hukum secara adil di Negeri ini dapat dirasakan oleh masyarakat tanpa adanya tendensi dalam bentuk apapun.(rdk)