TARAKAN – Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Arif Rochman membuka kegiatan pendidikan pengawasan partisipatif berkolaborasi dengan pengawasan partisipatif bersama masyarakat untuk pilkada serentak tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Duta Kota Tarakan, Jumat (22/11/2024). Dalam kesempatan itu, Arif Rochman memaparkan soal alur historis tercetusnya sistem politik yang bersifat demokratis di Negara Indonesia.
Kemudian, juga dijelaskan terkait dengan peran daripada Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) di Kaltara guna mengawal pelaksanaan pilkada 27 November 2024.
Mengapa Bawaslu Provinsi menunjuk teman-teman peserta SKPP, kata Arif karena bentuk implementasi regulasi yang tertuang dalam UU 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Bahwa di dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 97 huruf A disebutkan bahwa salah satu tugas dari Bawaslu adalah melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses.
“Pada pasal 98 ayat 1 huruf D, bahwa dalam melakukan pencegahan Bawaslu Provinsi Kaltara meningkatkan pengawasan partisipatif termasuk di dalamnya diadakan peran serta SKPP,” tukasnya.
Sehingga diharapkan, kader SKPP ini memiliki pemahaman terhadap pemilu dan demokrasi sehingga memiliki peran dan fungsi dalam mensukseskan setiap tahapan yang ada.
Kemudian juga, poin 16 pasal 1 Per bawaslu No 6 tahun 2024 disebutkan bahwa, mencegah potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu yang dilakukan oleh bawaslu bersama dengan pengawas partisipatif dan publikasi.
“Lewat kegiatan ini saya berharap peserta SKPP dapat berkontribusi sukseskan pilkada serentak dengan membatu tugas pengawasan untuk disampaikan ke Bawaslu,” tandasnya.(adv)
Tinggalkan Balasan