KABARMERDEKA.ID, TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), resmi mengumumkan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara yang memenuhi syarat administrasi, untuk selanjutnya dilakukan uji publik.

Melalui pengumuman Nomor: 17/PL.02.2-Pu/64/2024 tentang VISI, MISI, dan PROGRAM, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara tahun 2024, KPU Provinsi Kaltara membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap visi dan misi pasangan calon.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, dimana membuka ruang kesempatan kepada masyarakat untuk beri masukan dan tanggapan terhadap pengumuman Visi, Misi, dan Program.

Sesuai jadwal, penyampaian tanggapan dapat disampaikan melalui pranala/link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, mulai dari tanggal 15 sampai 18 September 2024, Pukul 08:00 – 16:00 Wita, dengan menggunakan format formulir model TANGGAPAN MASYARAKAT KWK, yang dapat diunduh pada pranala / link https://bit.ly/VisiMisiPaslonKaltara.

Tanggapan juga bisa disampaikan melalui alamat email: tekniskpukaltara@gmail.com atau datang secara langsung ke kantor KPU Provinsi Kalimantan Utara yang beralamat di Jl. Sengkawit nomor 125A, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. (*)