KABARMERDEKA.ID, AMURANG – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sriwulan JC Suot, Kasubbag Hukum dan SDM, Rosari Juwita Kasenda bersama Staf ikuti Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Hotel Gran Puri Manado 13-15 Juni 2024 ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulut, Kenly M. Poluan, yang dilanjutkan dengan pengarahan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulut, Meidy Y. Tinangon.
.jpeg)
Adapun materi yang diperoleh dalam kegiatan yakni, Mekanisme Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, Heddy Lugito.
“Pemilu akan berjalan dengan demokratis jika semua peserta pemilu mematuhi aturan, maka dari itu diperlukan kualitas yang baik dari penyelenggara pemilu. KPU sebagai penyelenggara tahapan pemilu harus menjalankannya sesuai dengan peraturan-undangan yang ada” jelas lugito.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Pegiat Kepemiluan Jeirry Sumampow yang menyampaikan bahwa krisis etika di Indonesia saat ini harus diperbaiki melalui pelaksanaan pemilu yang beretika dan demokratis.
Pemateri selanjutnya sejarawan Universitas Negeri Manado, Maxi Liando, yang menjelaskan terkait dengan sistematika manajemen organisasi yang kuat dalam cakupan KPU.
Materi keempat disampaikan oleh akademisi Universitas Sam Ratulangi, Michael Mamentu, yang memaparkan terkait pentingnya netralitas aparat penyelenggara pemilu.
Materi kelima yang dibawakan oleh Tim Pemeriksa Daerah DKPP Sulut, Viktory Rotty, yang menjelaskan pentingnya integritas penyelenggara pemilu.
Materi terakhir pada kegiatan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, yang menegaskan pentingnya koordinasi dan kerjasama yang baik anatara Bawaslu dan KPU guna mewujudkan pemilu yang menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan memiliki komitmen untuk kemajuan daerah.

Kegiatan ini kemudian diakhiri dengan simulasi penanganan pelanggaran kode etik di internal KPU dan ditutup oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Sulut. (*)

Tinggalkan Balasan