ADVETORIAL, SITARO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) umumkan penerimaan tanggapan masyarakat atas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro yang memenuhi syarakat administrasi.

Melalui Pengumuman Nomor : 658/PP.04.1 -Puft 10312024 tentang Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat atas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Taggulandang Biaro tahun 2024, KPU Kepulauan Sitaro mengajak masyarakat untuk dapat menyampaikan tanggapan.

Pengumuman tersebut adalah bentuk pemenuhan terhadap ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun nama pasangan calon yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk diminta tanggapan masyarakat adalah pasangan Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng, serta pasangan Chyntia Kalangit lngrid dan Heronimus Makainas, SE.

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro Tahun 2024, melalui: Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”.
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”.
c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan.
d. mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat.
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon;
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: Pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan/atau visi dan misi pasangan calon.
f . menuliskan uraian.
g. mengunggah dokumen yaitu : KTP-eldan/atau bukti penunjang yang relevan.
h. menekan “SUBMIT’.

Aduan juga bisa dilakukan secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro dengan alamat Jalan Lokonqbanua Kelurahan Ondonq Kecamatan Siau Barat, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara. penyamparan masukan dan tanggapan masyarakat secara luring dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN MASYARAKAT.KWK.
c. menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro.
d. menyerahkan fotocopy KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro tahun 2024 diterima oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro pada tanggal 15 – 18 September 2024. (*)

Selengkapnya dapat diunduh di link berikut ini: