KABARMERDEKA.ID, TALAUD – Menindaklanjuti kekosongan jabatan Panitian Pemungutan Suara (PPS) Desa Taduna Kecamatan Kabaruan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud lakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap posisi yang kosong itu.
Pelantikan yang digelar di Aula Kantor KPU Talaud Selasa, 9 Juli 2024 itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Andri L. J. Sumolang, danĀ dilanjutkan dengan penyampaian arahan dari Ketua Divisi Hukum & Pengawasan, Jekman Wauda, Ketua Divisi Perencanaan Data & Informasi, Budirman.
Turut hadir dalam pelantikan PAW tersebut, antara lain Rohaniawan, Kasubag Hukum dan Pengawasan, serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. (*)

Tinggalkan Balasan