TARAKAN –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) mengimbau tim Pasangan calon (Paslon) pilkada membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri jelang masa tenang yang dimulai pada 24-26 November 2024.

Pimpinan Bawaslu Kaltara, Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Arif Rochman menerangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, kampanye berakhir pada Sabtu (23/11/2024), pukul 23.59 Wita.

“Jadi untuk membersihkan APK tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggaraan pemilu, namun seluruh pihak, termasuk tim Paslon,” ucap Arif Rochman, kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024).

Memasuki masa tenang, lanjutnya stakeholder kepemiluan bersama-sama membersihkan Alat Peraga Kampanye, dan tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

Bawaslu Kaltara,lanjutnya sudah memberikan surat imbauan secara langsung kepada tim Paslon untuk membersihkan APK. Terutama pada pukul 24.00 WITA pada tanggal 23 Malam. Karena masa tenang mulai 24,25, dan 26 November 2024.(adv)