KABARMERDEKA.ID, TAHUNA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2024 di Aula KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Minggu (22 September 2024).
Rapat Koordinasi dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Absan R. Tahendenung, SE, ikut dihadiri oleh Ketua Devisi Parmas dan SDM KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Iklam Patonaung, Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Alwi Kawoka, S.Pd, ME, Perwakilan dari Kesbangpol, Kasat Intelkam Polres Kepulauan Sangihe, serta LO Parpol pengusung pasangan calon.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut Forum Rapat menyepakati beberapa Hal diantaranya :
- Jadwal Kampanye : akan dibahas dalam rapat koordinasi pada waktu yang akan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe berdasarkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur.
- Pengaturan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) baik yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe maupun fasilitasi partai politik/gabungan partai politik pengusul pasangan calon akan dibahas diwaktu yang akan diatur oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur.
- Alat Peraga Kampanye (APK) : Baliho fasilitasi KPU berjumlah 5 Buah dengan ukuran 4×6 m per Baliho; Baliho fasilitasi partai politik/gabungan partai politik pengusul pasangan calon berukuran maksimal 5×7 m per Baliho
Poin-poin tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan bersama forum rapat koordinasi Persiapan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Pihak-pihak yang bersepakat. (*)

Tinggalkan Balasan