HALMAHERA UTARA, KabarMerdeka. Id, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Senin (30/03/2026). Rapat berlangsung di ruang Paripurna kantor DPRD Halmahera Utara di Desa Gamsugi Tobelo dan dipimpin oleh Ketua DPRD Christina Lesnussa.
Acara dihadiri oleh Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, M.Si, Dandim 1508/Tobelo Alex Donald M. L. Gaol, perwakilan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Ketua Pengadilan Negeri Tobelo R. Muhammad Syakrani, Wakil Ketua I DPRD Ingrid Paparang, Wakil Ketua II Abdilah Bailusy, serta anggota DPRD lainnya.
Ketua DPRD Christina Lesnussa menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. DPRD berwenang membahas dan mengevaluasi laporan tersebut dalam waktu maksimal 30 hari setelah diterima, dengan menilai capaian kinerja program dan kegiatan pemerintah daerah serta pelaksanaan regulasi daerah. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati serta berharap pembangunan dapat berjalan lebih maju, terarah, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Piet Hein Babua menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat, sekaligus instrumen untuk meningkatkan kualitas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Laporan tersebut mencerminkan capaian visi pembangunan Halmahera Utara periode 2025–2029 yaitu “Masyarakat yang Setara, Maju, dan Berkelanjutan” yang dijabarkan melalui lima misi strategis.
Menurut Bupati, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp1,05 triliun atau sekitar 89,94 persen dari target. Pendapatan didominasi dana transfer pusat sebesar Rp885,4 miliar, diikuti Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp158,5 miliar, dan lain-lain pendapatan sah Rp7,9 miliar. Realisasi belanja daerah mencapai Rp1,04 triliun atau 90,63 persen dari total anggaran, dengan porsi terbesar pada belanja operasi Rp780,7 miliar, kemudian belanja modal Rp98,5 miliar dan belanja transfer Rp167,8 miliar. Namun, pembiayaan daerah mengalami defisit dengan nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) negatif.
Rapat ditutup dengan penyerahan dokumen LKPJ dari Bupati kepada Ketua DPRD. Dokumen tersebut akan menjadi dasar evaluasi kinerja pemerintah daerah serta rujukan perencanaan dan penganggaran pembangunan periode berikutnya sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
(Eko Putra Septiyanto)

Tinggalkan Balasan