KABARMERDEKA.ID, HALMAHERA UTARA, – Sunguh Nekat, Seorang Lelaki Berinisial MK (31) Salah Satu Warga Desa Togawa, Kecamatan Galela Selatan. Pasalnya diduga MK diam – diam berani menjadi Petani Ganja di Kebunya sendiri, yang terletak di Kebun Mina Desa Togawa. Tidak sampai disitu, dari keteranganya kepada Polisi, MK juga sudah melakukan Panen daun Ganja, serta sudah Mengedarkanya dalam bentuk Paket.

Kegiatan Bertani Pohon Ganja dari MK Dibongkar Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Halmahera Utara, Rabu (26/11/2025) Dini Hari.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, S.H.,S.I.K., melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Halmahera Utara IPTU Sudomo Latani, S.H., dalam keterangannya menjelaskan, Tim Opsnal Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat Sekira Pukul 02.40 WIT bahwa terdapat seseorang memiliki Lahan Ganja yang berlokasi di Kebun Mina Desa Togawa, Kecamatan Galela Selatan, Kabupaten Halmahera Utara.

Mendapat Informasi tersebut Satres Narkoba langsung bergerak cepat, dan Tim berhasil mengetahui Lokasi Kebun serta pemilik Tiga Pohon Tanaman Ganja tersebut.

“Setelah berkoordinasi bersama Pemerintah Desa, Tim tiba di Kebun yang ditanami Ganja. Di Lahan yang diduga kuat milik MK terdapat 3 Pohon Ganja berukuran 1,7 Cm dan 2 Meter lebih. Tidak mau Terduga Pelaku melarikan diri, Tim langsung menuju ke Rumah Terduga Pelaku. Namun sayang MK tidak berada di Rumahnya. Saat dalam melakukan pengumpulan data. Mendapat informasi bahwa MK sedang berada di RSUD Tobelo, karena anaknya sedang sakit. Setelah mendapat ijin dari Petugas RSUD, Terduga Pelaku MK langsung di tangkap Satres Narkoba dan langsung dibawa ke Mapolres Halut untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba.

“Dalam pengakuanya kepada Polisi, MK mendapatkan Benih Ganja itu dari Seorang Narapidana kasus Narkotika di Lapas Ternate Berinisial HT alias Ebes lewat kiriman Paket di Kantor Pos dengan berat 198,447 gram. Pada Bulan Februari 2025 silam. Tidak hanya menjadi pengedar Ganja, MK juga mengumpulkan biji Ganja dan melakukan penyemaiyan di Kebun Mina serta merawat Tanaman Ganja tersebut hingga berumur 7 – 8 Bulan. MK juga melakukan panen Ganja dengan cara mengantungkan Daun Ganja Hasil Panen di tempat yang tidak terkena air hujan, sehingga Daun Ganja menjadi kering. Setelah kering MK membungkus Daun Ganja mengunakan Kertas Obat untuk dipasarkan. Terduga Pelaku MK juga mengakui terakhir panen pada September 2025 lalu. Satres Narkoba juga melakukan penyitaan resmi, Seluruh Tanaman Ganja dicabut dan diamankan sebagai barang bukti tambahan. Selain itu, polisi juga menyita plastik kemasan, dompet, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran Ganja,” ditambahkanya.

Beberapa saksi yang mengetahui aktivitas terduga Pelaku juga dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, tes urine terhadap MK menunjukkan hasil positif Tetrahydrocannabinol
(THC).

(Oke)