KABARMERDEKA.ID, MANADO – Pemerintah bakal kembali memberlakukan potongan tarif listrik sebesar 50% mulai pertengahan tahun ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian stimulus ekonomi terbaru yang dijadwalkan rilis pada 5 Juni 2025.
Diskon listrik ini akan berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 Volt Ampere (VA). Artinya, insentif kali ini tidak lagi mencakup pelanggan 2.200 VA seperti pada program sebelumnya. Diskon tarif direncanakan berlaku selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai memimpin rapat terbatas di kantornya pada Jumat, 23 Mei 2025.
“Programnya sama seperti sebelumnya, tapi kali ini kita batasi hanya untuk daya 1.300 VA ke bawah,” ujar Airlangga. Ia pun memastikan bahwa besaran diskon tetap berada di angka 50%.
Pemerintah tengah menyusun total enam jenis stimulus dalam paket ini. Masing-masing kementerian sedang menyiapkan regulasi teknis, dan peluncurannya tinggal menunggu kesiapan administrasi masing-masing pihak.
Target penerima manfaat diskon listrik kali ini adalah 79,3 juta pelanggan rumah tangga. Angka ini sedikit lebih rendah dibanding periode Januari-Februari 2025 lalu yang mencapai 81,42 juta pelanggan, lantaran saat itu cakupan daya lebih luas hingga 2.200 VA.
6 Stimulus Ekonomi untuk Genjot Konsumsi di Masa Libur Sekolah
Menurut Airlangga, rangkaian insentif ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya selama masa libur sekolah. Pemerintah ingin memanfaatkan momentum ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal kedua 2025.
Adapun enam stimulus yang akan diberikan mencakup:
- Diskon transportasi publik, termasuk tiket kereta api, pesawat, dan kapal laut selama periode libur sekolah.
- Potongan tarif tol untuk sekitar 110 juta pengguna jalan.
- Diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA ke bawah selama Juni dan Juli.
- Penambahan bantuan sosial, seperti kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat.
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta serta guru honorer.
- Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja sektor padat karya.
Pemerintah berharap seluruh program ini dapat memperkuat konsumsi rumah tangga dan menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional selama musim liburan pertengahan tahun. (rain)
Tinggalkan Balasan