HALMAHERA UTARA, KabarMerdeka.id, – Seorang anggota Polres Halmahera Utara, Briptu Buyung Seprimal telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menghilang dan tidak melaksanakan tugasnya selaku anggota Polri. Penetapan DPO ini diduga yang bersangkutan telah melakukan pelangaran Kode Etik Profesi Polri.
Keputusan penetapan DPO ini diumumkan oleh Kasi Propam Polres Halmahera Utara. Menurutnya, Briptu Buyung Seprimal meningalkan tugasnya tanpa pemberitahuan atau izin resmi. Setelah itu, pihak Kepolisian telah melakukan panggilan sebagaimana mestinya, hingga berstatus DPO.
Pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Briptu Buyung Seprimal mencakup Pasal 14 ayat (1) huruf (a) dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, juncto Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Surat penetapan DPO dengan Nomor: DPO/03/XII/2025/PROPAM telah dikeluarkan sesuai Tanggal Penerbitan Surat DPO. Pihak Kepolisian telah menyebarkan selebaran/postingan berisi foto dan identitas lengkap Briptu Buyung Seprimal alias Buyung kepada masyarakat serta mengirimkan informasi tersebut ke seluruh jajaran Polri untuk dipublikasikan.
Polres Halmahera Utara juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Briptu Buyung Seprimal untuk segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian melalui nomor Call Center Polri: 110. Serta Nomor Telepon Kasi Propam Polres Halut: 0821-8758-1000.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Kepolisian yang melanggar peraturan. Pihak Kepolisian akan terus melakukan upaya untuk menemukan dan menindak tegas oknum yang tidak disiplin di internal Kepolisian.

Tinggalkan Balasan