KABARMERDEKA.ID, KOTA BATU – Berkaca dari pengalaman Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menekankan jajaran pengawas pemilu untuk perkuat data, fakta dan kata.
Hal ini Totok sampaikan di hadapan peserta Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tingkat Provinsi, Sabtu (3/8/2024).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI ini menegaskan bahwa fakta adalah hasil nyata di lapangan dari laporan pengawasan Bawaslu. Selanjutnya, data sebagai bukti mulai laporan hasil pengawasan, saran perbaikan, atau rekomendasi.
“Ketiga adalah kata sebagai diksi dalam bentuk keterangan tertulis. Sehingga kata-kata hanyalah jadi dugaan jika tanpa dasar data dan fakta,” tegas pimpinan Bawaslu yang berlatarbelakang Wartawan dan mantan aktivis GMNI ini.
Bung Totok mengibaratkan divisi hukum sebagai lentera. “Karena ini negara hukum, dan jika terjadi PHPU punya tanggung jawab terbesar, yang mana Bawaslu sebagai pemberi keterangan,” ungkapnya
Mengingat adanya potensi sengketa PHPU di MK, maka Totok meminta jajaran Bawaslu agar selalu menelaah dan mempelajari regulasi. Baik melalui Perbawaslu, Surat Edaran maupun Surat Keputusan.
“Setiap surat yang berkaitan dengan norma, kita harus wajib paham walaupun tetap harus berkoordinasi dengan divisi lain,” ujarnya.
Terakhir, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini juga berpesan kepada jajarannya untuk mulai mengarsipkan laporan Hasil pengawasan. “Catatlah jika ada yang penting, karena hal tersebut adalah dasar kita memberikan keterangan jika terjadi PHPU,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan