KABARMERDEKA.ID, TALAUD – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud telah mengeluarkan Pengumuman Calon Terpilih Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu untuk 3 Kecamatan yang mengalami kekosongan.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, Zenith T. M. Anaada, S.IP saat memberikan keterangan kepada media terkait Pengganti Antar Waktu di tiga kecamatan yakni Kecamatan Kabaruan, Kecamatan Tampan’amma dan Kecamatan Melonguane, Jumat (19/7/2024).
Menurut Anaada, proses PAW ini dilakukan Bawaslu Talaud dikarenakan dua Pimpinan Panwaslu Kecamatan dimaksud telah diangkat menjadi ASN P3K yakni yang berada di Kecamatan Melonguane dan Kecamatan Tampan’amma sementara untuk kecamatan Kabaruan, salah satu pimpinannya sudah meninggal dunia.
“Setelah dilakukan wawancara fit and proper terhadap calon PAW yang masuk dalam daftar tunggu calon panwaslu kecamatan untuk pemilu 2024, Bawaslu telah menetapkan yang akan dilantik,” ujar mantan aktivis mahasiswa GMNI ini.
Bawaslu Kepulauan Talaud rencananya akan melantik ke tiga Calon Terpilih pada Hari Sabtu 20 Juli 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud. (tos)


Tinggalkan Balasan