KABARMERDEKA.ID, MANADO – Tahapan Kampanye Walikota dan Wakil Walikota Manado pada Pemilihan Serentak 2024 telah dimulai sejak 25 September 2024, seluruh Paslon dan masing-masing Tim Kampanye kini tengah bergerak melakukan sosialisasi dan kampanye kepada masyarakat.
Selain bertemu langsung dengan masyarakat, salah satu metode Kampanye yang banyak dilakukan oleh para Paslon dan Tim Kampanye yaitu memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Berkaitan dengan hal tersebut, pihak KPU Manado telah mengeluarkan peraturan tentang pemasangan APK dan Bahan Kampanye dalam PKPU No. 13 Tahun 2024.
Mengacu dari hal tersebut diatas, Ketua Bawaslu Manado Brilliant Maengko menginstruksikan kepada jajaran Panwascam Untuk melakukan Inventasir APK dan Bahan Kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan tempatnya dan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Hari ini sudah lebih bertambah baliho APK juga APS yang diletakkan di pohon, di tiang listrik, di halaman kompleks pemerintahan” Ungkap Brilliant.
Selanjutnya menurut Beliau Hasil Inventarisir itu akan langsung dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan dan diserahkan langsung kepada Divisi yang bertanggung jawab dalam Penanganan Pelanggaran selaku penanggungjawab Tahapan untuk ditindaklanjuti. (*)

Tinggalkan Balasan