KABARMERDEKA.ID, TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota lakukan Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam pemilihan serentak Tahun 2024, dengan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan, Rabu (12/06/2024).
Anggota Bawaslu Kota Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, A. Muh. Saifullah menyampaikan, bahwa dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi Tahapan Pemilihan serentak Tahun 2024, sejak tahapan persiapan sampai pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
“Kerawanan pada tahapan pemutakhiran data Pemilih ada beberapa faktor, yang pertama terkait Data masyarakat yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, pindah tugas dan pada saat dilakukan pencoklitan, masyarakat tidak berada di rumah,” ungkap Saifullah.
Kepala Disdukcapil Kota Tarakan, Hery Purwono beri penjelaskan soal data meninggal dunia, langsung kita lakukan pencoretan dengan bukti akta kematian, warga yang sudah lapor langsung kita lakukan pencoretan di data kependudukan. Dan saat ini perpindahan secara massif itu terjadi di Tarakan Barat dan Tarakan Tengah, Namun perpindahan tersebut untuk domisili persyaratan pendaftaran masuk sekolah SMA 1 dan SMP 1.
“Data warga meninggal dunia langsung kita coret bila ada bukti surat akta kematian. Namun Masyarakat hanya mengurus akta ini bila ada pembagian warisan, Tarakan Barat dan Tarakan Tengah saat ini massif perpindahan penduduk, namun untuk melengkapi persyaratan masuk sekolah,” ungkap Hery
Hery menambahkan saat ini kurang lebih ada ribuan orang yang belum melakukan perekaman KTP dan ada ribuan orang Pemilih Pemula yang belum melakukan perekaman. Pemilih Potensial yang akan menyalurkan suaranya di Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Kurang lebih 1000 orang belum melakukan perekaman dan 2.000 orang pemilih pemula, harapannya Bawaslu Kota Tarakan bisa membantu kami memberitahukan kepada masyarakat Ketika melakukan sosialisasi,” tambah Hery
Anggota Bawaslu Kota Tarakan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Johnson menambahkan bahwa Bawaslu Kota Tarakan akan memberikan informasi kepada masyarakat agar melakukan perekaman ini, untuk dapat memilih dalam pemilihan serentak Tahun 2024
“Terima kasih pak, informasinya, kami akan menyampaikan hal tersebut kemasyarakat, untuk menjaga hak suara dan hak pilih mereka,” pungkas Johnson. (*)

Tinggalkan Balasan