KABARMERDEKA.ID, MALUKU UTARA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Masita Nawawi Gani, meminta penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara terkait adanya 7.574 pemilih tidak dikenal yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2024.
Permintaan ini disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi DPS yang dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Bawaslu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta KPU Kabupaten/Kota di Muara Hotel, Ternate, Sabtu (17/08/2024).
“Pemilih yang tidak dikenali ini berpotensi menjadi permasalahan saat pungut hitung, apabila tidak di TMS-kan maka akan berdampak pada potensi penyalahgunaan surat suara,” kata Masita.
Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Maluku Utara, Rusly Saraha, turut meminta penjelasan mengenai 108 KTP di Desa Dodinga yang pemiliknya dilaporkan tinggal di Ake Jailolo dan sampai saat ini belum di Coklit. “Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan data pemilih yang ada,” ucap Rusly.
Anggota Bawaslu lainnya, Adrian, menekankan pentingnya pemutakhiran data pemilih yang sesuai dengan prinsip kebenaran materil. Ia menyatakan bahwa jika ada data yang menunjukkan seseorang telah meninggal dunia, meskipun belum tercatat dalam Disdukcapil, keterangan dari pemerintah desa dapat digunakan sebagai dasar untuk mencoret nama tersebut dari daftar pemilih.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Maluku Utara, Mochtar Alting, menyatakan bahwa KPU bekerja berdasarkan prinsip de jure, yakni memproses data sesuai dengan legalitas dokumen yang tercatat secara resmi.
“Jika seseorang telah meninggal, harus ada akta kematian sebagai bukti. Begitu pula dengan pemilih di bawah umur 17 tahun yang sudah menikah, mereka harus menyampaikan akta nikah untuk dapat didaftarkan sebagai pemilih,” jelasnya.
Terkait dengan 7.574 pemilih tidak dikenal, Mochtar menjelaskan bahwa KPU tidak berani mencoret nama-nama tersebut tanpa ada keterangan resmi dari Disdukcapil, mengingat data mereka masih tercatat aktif dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang valid. KPU, menurutnya, hanya berperan sebagai pengguna data yang disediakan oleh pemerintah. (*)

Tinggalkan Balasan