HALMAHERA UTARA, – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara Mengadakan Konferensi Pers terkait Kasus Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian yang dilakukan oleh Oknum Polisi berinisial HL (35). Rabu (24/09/2025).

Konferensi Pers tersebut dihadiri Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., Kasi Propam Ipda Hopni Saribu, SH, Kasi Humas AKP Kolombus Guduru, Kasat Reskrim IPTU Sofyan Torid, SH.

Oknum Polisi tersebut sudah dilakukan penahanan serta penyidikan, untuk mempertangungjawabkan perbuatanya yang membagikan postingan ujaran kebencian ke agama lain di Media Sosial Facebook.

Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres menyebutkan, “Terlapor dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI No.1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subsider Pasal 156a ke-a KUH Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 6 Tahun penjara subsidair 5 Tahun penjara,” ucap Kapolres.

Konferensi Pers itu juga di hadiri, Organisasi Agama di Halmahera Utara.

Ditambahkan Kapolres, “Selaku Polri, kita akan selalu menginformasikan tahapan yang sudah dilakukan terkait kasus ini, dan juga akan selalu transparansi dengan apa yang di jalani terhadap terlapor, dihimbau juga untuk seluruh masyarakat, untuk lebih bijak mengunakan media sosial,” tutup Kapolres. (Oke)