KABARMERDEKA.ID, TAHUNA – Tahapan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sangihe mendapat pengawasan langsung jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Minggu, 22 September 2024 pukul 16.15 WITA, bertempat di Aula Lantai 2 kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Wenseslaus Makawaehe S.PI, M.Si lakukan pengawasan langsung terhadap Kegiatan Rapat Pleno tertutup Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Absan R. Tahendung, SE didampingi Ketua Divisi Parmas dan SDM, Iklam Patonaung, Ketua Divisi Data dan Perencanaan, Ikchsan Panawar (Via Zoom Karena sedang berada di Manado), Sekretaris KPU Sangihe Alwi Kawoka, S.Pd, ME, dan Staf Sub bagian Hukum dan SDM Joni Budiman selaku notulen.
Dalam Rapat Pleno tersebut diawali dengan Pembacaan hasil Verifikasi Administrasi berkas perbaikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe oleh Alwi Kawoka, S.Pd, ME. dilanjutkan dengan Pencermatan bersama berkas administrasi perbaikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh Ketua dan Komisioner KPU KabupatenKepulauan sangihe.
Setelah dilakukan pencermatan bersama terhadap berkas administrasi perbaikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe maka, berkas 4 Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat.
Rapat pleno tersebut diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepl. Sangihe, Pembacaan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, serta Konferensi Pers di depan Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. (*)

Tinggalkan Balasan